Hukum  

Tim kuasa Hukum DPN Hari Ini Laporkan Oknum Polri OA di Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota ke Propam Polda Gorontalo atas Dugaan Penipuan  Warga Berinisial RJ

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News  – Gorontalo –  Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian serta dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya, mulai dari mediasi hingga somasi, tidak membuahkan hasil.

Pihak kuasa hukum korban menilai persoalan tersebut sudah cukup lama berjalan tanpa adanya penyelesaian yang jelas, sehingga korban melalui tim kuasa hukum DPN memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi di Polda Gorontalo.

Ketua tim kuasa hukum korban, Fanly Katili, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, namun tidak mendapatkan respons maupun itikad penyelesaian.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya sebelumnya, mulai dari mediasi hingga somasi, namun tidak membuahkan hasil.

Karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Gorontalo,” tegas Fanly.

Fanly juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda Gorontalo terkait laporan tersebut.

Menurutnya, Kapolda Gorontalo selama ini bersikap terbuka terhadap berbagai persoalan yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah hukumnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum OA, Jeinun Tuna, SH, saat dikonfirmasi terkait rencana pelaporan tersebut menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.

“Silakan, jika memang akan dilaporkan silakan saja, kami siap menghadapi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret nama oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam persoalan hukum dan akan diproses melalui jalur etik maupun pidana.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *