TAMPERAK NEWS – Boalemo – Tim Kuasa Hukum DPN (Digdaya Perwakilan Netizen) mendatangi Polres Boalemo untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 15 Dulupi, Kabupaten Boalemo, berinisial FL.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa laporan tersebut telah memasuki Tahap I, menandakan proses penyidikan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum DPN, Yosep Ismail, S.H. dan Anita R. Masili, S.H., menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” tegas tim kuasa hukum.
DPN menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kepentingan klien melalui jalur hukum yang berlaku, sembari menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta dan alat bukti kepada penyidik Polres Boalemo hingga proses hukum selesai.
Reporter: Ka Kuhu
















