Dua Sudut Pandang Satu Perkara, Mercy Sihombing Tetap Perjuangkan Kebenaran Dokumen, Mantan Kuasa Hukum Soroti Ketepatan Objek Gugatan — PTUN Jadi Penentu!

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – 20 September 2026 – Sengketa hukum seputar penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka semakin mendalam dengan munculnya dua perspektif hukum yang sama-sama kuat namun berbeda fokus. Di satu sisi, Mercy Sihombing melalui konferensi pers menegaskan keberlanjutan perjuangannya membongkar kejanggalan Surat Keterangan Nomor 9149 termasuk adanya data yang disensor dan ketidaksinkronan jenjang pendidikan sebagai bentuk pengawasan publik atas dokumen negara. Di sisi lain, mantan kuasa hukumnya, Panca Nainggolan dan Herbert Aritonang, justru menyoroti ketepatan yuridis objek yang digugat: apakah surat keterangan itu sendiri yang harus digugat, atau justru surat keputusan menteri yang menjadi payung hukumnya?

Mercy Sihombing menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan ditujukan kepada pribadi Gibran, melainkan kepada dokumen dan keputusan instansi yang dianggap cacat prosedural. Keberatan mencakup adanya kolom yang dikosongkan/disensor serta ketidaksesuaian jenjang pendidikan yang disetarakan. Bagi Mercy, transparansi dan kelengkapan data pada dokumen resmi negara adalah hak publik yang tidak boleh dikurangi.

Sementara itu, analisis hukum dari Panca dan Herbert membuka lapisan baru perkara ini. Mereka menegaskan bahwa surat keterangan (suket) bersifat administratif dan bukan keputusan (beschikking) yang berdiri sendiri. Jika demikian, maka gugatan terhadap suket secara terpisah dapat dinilai tidak tepat secara yuridis yang seharusnya dijadikan objek sengketa adalah keputusan menteri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut. Pendapat ini tentu menjadi masukan penting bagi pengadilan dalam menilai sah atau tidaknya gugatan yang diajukan.

Kini, PTUN Jakarta menjadi arena penentu: apakah pengadilan akan menerima gugatan terhadap surat keterangan tersebut, atau justru mempersempit sengketa ke keputusan yang lebih dasar? Apapun putusannya, perkara ini telah membuktikan bahwa pengawasan publik terhadap dokumen negara tetap hidup dan perdebatan hukumnya jauh dari selesai.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kedua pihak terkait perbedaan pandangan ini, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan lanjutan. Pintu tanggapan tetap terbuka demi keberimbangan informasi.

Red/JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *