Hak Waris Diinjak, KPK Ditantang! RPA Indonesia: Usut Tuntas Summarecon atau Kami Turun ke Jalan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – 01 Oktober 2026 – Suara para ahli waris yang tanahnya tergerus proyek raksasa kini bergema keras. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut menyeluruh dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor — dan memperingatkan: jika penanganan dianggap tidak tuntas, siap turun ke jalan.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan pengawalan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan tanggapan atas ratusan laporan yang menumpuk, terutama dari perempuan dan keluarga yang mengaku tanah warisannya berpindah tangan tanpa keadilan.

“Jangan sampai hak masyarakat, khususnya para ahli waris dan perempuan yang terdampak, terabaikan dalam proses hukum,” tegas Jeannie.

10 TUNTUTAN TEGAS RPA INDONESIA

Dalam surat pengaduan resmi kepada KPK, RPA Indonesia menyampaikan 10 poin penegasan yang tak bisa ditawar:

1. Usut keterlibatan semua pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

2. Telusuri keterlibatan pejabat Kementerian ATR/BPN jika ada jejak pelanggaran.

3. Periksa seluruh alur administrasi pertanahan dari awal hingga akhir.

4. Bongkar dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi dalam penerbitan HGB.

5. Pulihkan hak para ahli waris sesuai fakta hukum dan peraturan yang berlaku.

6. Lindungi korban dan saksi yang berani bersuara.

7. Panggil dan periksa seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Summarecon Agung Tbk jika terbukti ada keterlibatan.

8. Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid — proses hukum jika bukti cukup.

9. Tuntut hukuman maksimal bagi pelaku; pidana mati jika memenuhi syarat hukum.

10. Pastikan vonis berat memberi efek jera nyata bagi pelaku korupsi.

KPK DIPERTANYAKAN: JANGAN MAIN PILIH!

Jeannie Latumahina tak menutup kecurigaan jika KPK hanya berhenti di sebagian pihak.

“Jika seluruh direksi dan komisaris tidak diperiksa, kami patut menduga ada pihak di KPK yang mempermainkan perkara ini. Kami minta profesionalitas dan transparansi — tanpa tebang pilih!”

Pendamping hukum dari LBH RPA Indonesia, Bintang Maulana Habib, SH., MH., M.Kn., menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan nyawa keluarga yang terampas.

“Suara perempuan yang memperjuangkan hak warisnya tak boleh tenggelam. Sejarah kepemilikan, dokumen, hingga proses perizinan — semuanya harus dibuka. Tak boleh ada yang tertutup.”

SIAP TURUN KE JALAN DEMI KEBENARAN

Pernyataan tegas datang dari Paulus Tutuarima dan Yusuf Pradika dari DPP RPA Indonesia:

“Kami siap turun ke depan Gedung KPK. Perkara ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Hak ahli waris yang terbukti harus dipulihkan, dan pelaku korupsi harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya.”

RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal setiap tahap penyidikan. Hukum harus tegak — tidak boleh tunduk pada kekuatan uang, tidak boleh membungkuk pada nama besar.

“Hukum harus ditegakkan. Masyarakat harus dilindungi. Hak yang dirampas harus dikembalikan.”

Red/JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *