Semua Permohonan Praperadilan Ditolak! Agus Senggi Kandas di PN Tilamuta, Dalil Terhadap Satreskrim Polres Boalemo Tak Dikabulkan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 22 September 2026 – Upaya Agus Senggi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tilamuta berakhir dengan tidak dikabulkannya permohonan yang diajukan terhadap Satreskrim Polres Boalemo.

Dalam perkara Nomor 3/PID.PRA/2026/PN Tmt, Agus Senggi tercatat sebagai Pemohon, sedangkan Satreskrim Polres Boalemo berkedudukan sebagai Termohon.

Berdasarkan hasil persidangan yang disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan Agus Senggi tidak mendapatkan pengabulan dari majelis hakim.

DALIL PEMOHON TAK BERUJUNG PENGABULAN

Perkara ini sebelumnya bergulir melalui mekanisme praperadilan dengan memperhadapkan Agus Senggi dan Satreskrim Polres Boalemo di hadapan Pengadilan Negeri Tilamuta.

Dokumen Relaas Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Tilamuta yang diterbitkan pada 7 September 2026 mencatat bahwa persidangan perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tilamuta.

Dalam relaas tersebut, pihak kepolisian yang menjadi Termohon dipanggil untuk hadir dalam persidangan serta membawa saksi dan/atau surat-surat yang akan diajukan sebagai alat bukti.

Namun, dalam perkembangannya, permohonan praperadilan Agus Senggi tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Artinya, berdasarkan hasil putusan yang disampaikan tersebut, upaya Pemohon untuk memperoleh pengabulan atas permohonan praperadilan tidak membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Tilamuta.

SATRESKRIM POLRES BOALEMO KELUAR SEBAGAI TERMOHON

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana sesuai kewenangan yang diberikan kepada pengadilan.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Boalemo menjadi pihak yang berhadapan dengan Agus Senggi sebagai Termohon.

Dengan ditolaknya permohonan, maka perkara praperadilan tersebut tidak menghasilkan pengabulan sebagaimana yang dimohonkan oleh Agus Senggi.

Putusan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang melibatkan para pihak.

BABAK BARU PERKARA AGUS SENGGI

Penolakan permohonan praperadilan ini menandai berakhirnya pemeriksaan praperadilan pada tingkat Pengadilan Negeri Tilamuta untuk permohonan tersebut.

Meski demikian, perkembangan perkara pokok maupun langkah hukum selanjutnya tetap bergantung pada proses dan mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAMPERAKNEWS GORONTALO
Mengawal fakta, mengabarkan peristiwa, menyajikan informasi hukum secara berimbang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *