TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur terkait pemberhentiannya sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Berdasarkan salinan amar putusan yang tercantum dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 12 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Amar putusan itu antara lain menyatakan batal Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH) UMGO Nomor: 058/KEP/BPH-UMG/D/X/2025 tentang pemberhentian Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen tetap. Selain itu, tergugat juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula sebagai dosen tetap di UMGO sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Menanggapi putusan itu, **Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H*., *salah satu kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang dinilai telah memberikan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih tegak dan dapat diperoleh melalui proses hukum yang benar. Kami menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menerima putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Awaludin.
Awaludin yang dikenal sebagai salah satu advokat muda di *DPN (Digdaya Perwakilan Netizen)* itu juga aktif mengawal berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, kemenangan tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi klien, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pihak tergugat akan menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN Gorontalo tersebut.
“Kami menghormati hak hukum setiap pihak. Jika tergugat mengajukan banding, tentu kami siap menghadapi proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Gorontalo karena menyangkut sengketa pemberhentian dosen tetap di lingkungan kampus swasta. Gugatan Sitti Magfirah Makmur sendiri telah bergulir di PTUN Gorontalo sejak akhir tahun 2025 hingga akhirnya diputus pada Juni 2026.
Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut apabila pihak tergugat benar-benar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Reporter: Ka Kuhu – ZH
















