TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Rabu, 05 Agustus 2026 – Kuasa hukum enam mitra driver Maxim Gorontalo dari Kantor Hukum R.V.M.N & Partners akan secara resmi melayangkan Somasi II sekaligus Somasi Terakhir kepada PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Somasi tersebut merupakan peringatan terakhir yang diajukan untuk meminta kejelasan mengenai kebijakan platform fee serta pemenuhan hak-hak para mitra driver.
Surat somasi ditandatangani oleh Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE bersama tim kuasa hukum. Dalam surat tersebut, pihak Maxim diminta segera memberikan tanggapan resmi dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan para mitra driver, khususnya terkait transparansi kebijakan perusahaan.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk kedatangan tim kuasa hukum ke Kantor Maxim Gorontalo untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan perusahaan terkait potongan aplikasi serta perlindungan hukum bagi para mitra pengemudi.
Di sisi lain, Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan enam mitra driver tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.
“DPN akan mengawal proses ini sampai tuntas. Kami berharap pihak Maxim memberikan tanggapan yang profesional serta mengedepankan penyelesaian yang adil bagi seluruh mitra driver,” tegas perwakilan DPN.
DPN juga mengimbau seluruh mitra driver agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan mempercayakan proses penyelesaian kepada tim kuasa hukum, sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjuangan ini berangkat dari aspirasi para mitra driver yang menginginkan transparansi serta kepastian terhadap kebijakan platform, sejalan dengan regulasi terbaru mengenai komisi aplikasi transportasi online.
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















