Putusan Diundur Lagi, Pernyataan Hakim pada Sidang Sebelumnya Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – Rabu, 05 Agustus 2026 – Agenda pembacaan putusan dalam sebuah perkara kembali mengalami penundaan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, putusan yang semula dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, ditunda hingga Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diterima redaksi, pada jadwal persidangan tercantum keterangan “Alasan Ditunda: Untuk Putusan.” Penundaan tersebut menjadi perhatian salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Pasalnya, menurut narasumber, pada sidang sebelumnya Hakim Ketua sempat menyampaikan agar agenda pembacaan putusan tidak kembali mengalami penundaan.

“Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua sendiri mengatakan jangan ada penundaan lagi. Namun sekarang putusan kembali ditunda hingga 19 Agustus 2026. Kami mempertanyakan apa alasan penundaan tersebut,” ujar narasumber kepada redaksi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Penundaan selama sekitar dua pekan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak yang berperkara mengenai kepastian waktu penyelesaian perkara. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengadilan maupun majelis hakim mengenai alasan penundaan tersebut.

Redaksi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, penyimpangan, ataupun dugaan tindak pidana terkait penundaan agenda pembacaan putusan. Oleh karena itu, segala pertanyaan yang muncul masih sebatas permintaan penjelasan atas alasan administratif maupun yudisial dari penundaan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengadilan dan majelis hakim. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *