Tamperaknews – *Bandung** –Kamis,6 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang dialami seorang pria berinisial **EY** terus berproses di Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung.
Hal tersebut diketahui berdasarkan **Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/48/VII/RES.1.6/2026/Polsek Cib. Kidul**, yang menerangkan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan/penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada **Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB**, di kawasan **Apartemen Gate Way**, tepatnya di **Tower Emerald A Lantai LG 1 Nomor 10** serta **Tower Emerald B Lantai LG 1**, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 669, RW 08, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Dalam laporannya, korban menduga telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang didalami penyidik berdasarkan ketentuan **Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)**.
Korban **EY** dalam proses hukum tersebut didampingi oleh tim penasihat hukum dari **HIM & PARTNER LAW OFFICE**, yaitu:
* **Dikdik Sodikin, S.H., C.PML., CTP**
* **Moh. H. Ivan Sofiyan Muis, S.H., M.H., C.LA**
* **Dedi Kuswadi Permana, C.PL**
Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Cijerah II Delima III Blok 5 Nomor 149 RT 003 RW 013 Kota Bandung serta Jalan Riung Seni Nomor 35, Komplek Riung Bandung, Kota Bandung.
## Korban Berharap Proses Hukum Berjalan Profesional
Korban, **EY**, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian yang terus memberikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Saya juga berharap peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi kepada masyarakat lainnya,” ujar EY.
## Kuasa Hukum Minta Penanganan Tuntas
Penasihat hukum korban, **Dikdik Sodikin, S.H., C.PML., CTP**, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.
> “Kami menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polsek Cibeunying Kidul. Terbitnya SP2HP menunjukkan bahwa perkara ini masih berjalan. Kami berharap seluruh alat bukti dan keterangan saksi dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga perkara ini dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sementara itu, **Moh. H. Ivan Sofiyan Muis, S.H., M.H., C.LA**, menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penegakan hukum.
> “Kami meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan sehingga seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Hal senada disampaikan **Dedi Kuswadi Permana, C.PL**, yang berharap perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
> “Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Kami akan terus mengawal proses ini sesuai koridor hukum dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan penyidik.”
## Menunggu Hasil Penyidikan
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Cibeunying Kidul masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta hukum terkait peristiwa tersebut.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai informasi resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini.
Red
















