TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi pernyataan salah satu kuasa hukum tergugat yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) menuai perhatian publik. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan diduga menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo sedang melakukan “eksperimen” dalam memutus perkara antara Sitti Magfirah Makmur melawan pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya oleh awak media menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk berbeda pendapat terhadap suatu putusan pengadilan. Namun demikian, menurutnya, kritik terhadap putusan harus disampaikan secara proporsional dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk tidak sependapat dengan putusan PTUN Gorontalo. Akan tetapi, kami menilai pernyataan yang menyebut Majelis Hakim sedang melakukan eksperimen hukum merupakan pernyataan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi peradilan,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah hasil dari asumsi atau percobaan semata, melainkan lahir dari proses persidangan yang panjang melalui pemeriksaan para pihak, alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan hukum yang dituangkan secara resmi dalam putusan.
“Majelis Hakim tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap putusan yang diambil. Jika terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, maka hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum berupa banding. Itulah jalur yang seharusnya ditempuh,” tambahnya.
Ronald juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai status hukum suatu badan atau pejabat dalam perspektif hukum administrasi negara merupakan hal yang lumrah dalam dunia akademik maupun praktik hukum. Namun menurutnya, perdebatan tersebut sebaiknya disampaikan melalui forum akademik maupun jalur hukum yang tersedia, bukan dengan pernyataan yang dapat dimaknai sebagai bentuk delegitimasi terhadap putusan pengadilan.
“Kita semua harus menjaga marwah lembaga peradilan. Kritik terhadap putusan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai kritik tersebut berkembang menjadi tuduhan yang seolah-olah meragukan profesionalitas dan integritas hakim dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Ronald.
Lebih lanjut, Ronald menyatakan bahwa tim kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur menghormati seluruh proses hukum yang masih mungkin ditempuh oleh pihak tergugat, termasuk apabila akan mengajukan upaya banding. Namun ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tetap mengedepankan etika serta argumentasi hukum yang sehat dalam menyikapi putusan pengadilan.
“Negara hukum mengajarkan bahwa perbedaan pandangan diselesaikan melalui argumentasi hukum dan mekanisme peradilan, bukan melalui opini yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Pada akhirnya, masyarakat dapat menilai sendiri substansi putusan dan argumentasi masing-masing pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo sekaligus kuasa hukum tergugat terkait beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp tersebut.
Berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai isi pesan yang menyebut Majelis Hakim PTUN Gorontalo sedang melakukan “eksperimen” dalam memutus perkara dimaksud.
Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan dan etika jurnalistik yang berlaku.
Reporter: Yoker
















