Hukum  

Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Rp80 Juta Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA – Selasa, 7-7-2026 –  Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1299/VII/2025/SPKT di Polres Metro Jakarta Utara menjadi perhatian. Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses penyidikan.

Laporan tersebut diajukan oleh Safrianto terkait dugaan kerugian sebesar Rp80 juta. Perkara saat ini ditangani oleh Unit I Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada Achmad Fathoni alias Toni. Dana tersebut, menurut pelapor, dijanjikan akan diserahkan kepada Hj. Maulana dengan iming-iming dapat berkembang menjadi Rp1 miliar. Namun hingga saat ini, pelapor menyatakan dana tersebut belum dikembalikan.

Safrianto mengatakan telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menyerahkan dokumen pendukung, alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, ia mengaku belum memperoleh informasi

mengenai perkembangan perkara yang memberikan kepastian hukum. Tim kuasa hukum juga menyatakan telah beberapa kali menghubungi penyidik melalui sambungan telepon untuk menanyakan perkembangan kasus, namun hingga kini mengaku belum mendapatkan tanggapan.

Selain itu, Safrianto mengaku sudah tidak dapat menghubungi pihak terlapor.

Sampai sekarang saya juga sudah tidak bisa menghubungi terlapor. Nomor telepon yang sebelumnya aktif sudah tidak dapat dihubungi,” ujar Safrianto.

Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menilai setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. PWJU berharap penyidik dapat menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik LBH Chakra Bersatu, Habibah Binti Ganna, mengatakan penyidik sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor di Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat surat pernyataan atau kesepakatan penyelesaian.
Menurut keterangan pelapor, dalam surat tersebut pihak terlapor menyatakan kesanggupan mengembalikan dana dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun hingga berita ini diterbitkan, pelapor menyatakan komitmen tersebut belum direalisasikan.

“Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Apabila seluruh alat bukti, dokumen, dan saksi telah dipenuhi sesuai permintaan penyidik, maka sudah sewajarnya masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Habibah Binti Ganna.

Kuasa hukum pelapor, Ari Wibowo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun, ia berharap penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara ini. Namun kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Ari Wibowo.

Secara hukum, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan. Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan penguasaan harta milik orang lain secara melawan hukum, penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Pelapor berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan internal Kepolisian mengenai manajemen penyidikan tindak pidana, sehingga asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat terwujud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor, penyidik, maupun Polres Metro Jakarta Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *