Kasus Dugaan Kelalaian BRI Finance Masuk Tahap Penyelidikan, Tim Kuasa Hukum Desak Pertanggungjawaban Korporasi

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Kasus dugaan kelalaian yang menyeret nama BRI Finance terkait berpindah tangannya dokumen jaminan BPKB milik seorang debitur, Daud Mohamad, kepada pihak lain, kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Gorontalo.

Perkara tersebut mencuat setelah sekitar dua pekan lalu tim kuasa hukum Daud Mohamad dari DPN Digdaya Perwakilan Netizen resmi melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat dan Para legal itu menilai telah terjadi kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi klien mereka.

Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum diketahui telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi kantor BRI Finance di Manado guna meminta penjelasan terkait keberadaan BPKB yang diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain. Selain itu, laporan pengaduan juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum berupaya mengonfirmasi berbagai fakta dan kronologi yang menyebabkan dokumen jaminan milik klien mereka bisa berada di luar penguasaan perusahaan pembiayaan. Namun menurut tim kuasa hukum, proses pertemuan tidak berjalan mudah.

“Awalnya pihak BRI Finance terkesan menghindari pertemuan dengan tim kuasa hukum dan debitur. Setelah terjadi diskusi yang cukup alot, akhirnya pihak perusahaan bersedia menemui kami dan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum.

Meski demikian, bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengembalikan atau mempertanggungjawabkan keberadaan BPKB yang hilang dari penguasaan perusahaan. Mereka menilai BRI Finance juga harus bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kelalaian tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, klien mereka telah mengalami berbagai kerugian, baik materiil maupun immateriil, sejak dokumen jaminan tersebut diketahui berada di tangan pihak lain. Kerugian tersebut, kata mereka, tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh korporasi.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum debitur, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., berharap proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, respons cepat yang ditunjukkan penyidik sejak laporan diterima menjadi indikasi bahwa perkara tersebut mendapat perhatian serius.

“Kami melihat penyidik bergerak cukup cepat dengan memanggil berbagai pihak yang terkait. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani laporan kami. Harapan kami tentu kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan agar fakta-fakta hukumnya semakin terang,” ujar Sitti Magfirah Makmur.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Fanly Katili, S.H., M.H., berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga masyarakat dapat melihat bahwa setiap laporan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata Fanly.

Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum, Susanto Kadir, S.H., menyatakan optimismenya bahwa perkara yang dialami kliennya dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, sejak awal dirinya telah melakukan berbagai kajian hukum yang mengarah pada adanya tanggung jawab korporasi dalam kasus tersebut.

“Saya optimistis persoalan yang dialami klien kami dapat menemukan titik terang melalui proses hukum. Sejak awal kami telah melakukan kajian dan melihat adanya aspek pertanggungjawaban korporasi yang perlu diuji dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum,” tegas Susanto Kadir.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung di Polda Gorontalo. Tim kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi klien mereka.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *