TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Perjuangan panjang 13 korban dalam perkara dugaan arisan bodong akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan penuh dinamika, penyidik Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan FL sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya sempat diragukan oleh berbagai pihak. Kini, proses hukum menunjukkan perkembangan nyata sebagai bentuk kepastian hukum bagi para korban yang sejak awal memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ketua Tim Kuasa Hukum 13 korban yang juga Ketua Lentera Netizen Indonesia (LNI), Adv. Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., yang akrab disapa Mak Angus, mengatakan bahwa sejak awal dirinya meyakini perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung alat bukti yang cukup untuk diproses hingga penetapan tersangka.
> “Sejak awal kami meyakini perkara ini memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup. Banyak yang meragukan apakah kasus ini akan sampai pada penetapan tersangka. Ada yang pesimis, bahkan menganggap prosesnya akan berhenti di tengah jalan. Namun kami memilih tetap percaya pada proses hukum, bekerja berdasarkan fakta, dan mengawal setiap tahapan penyidikan. Alhamdulillah, hari ini kepastian hukum mulai terwujud,” ujar Mak Angus.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap FL bukanlah kemenangan bagi tim kuasa hukum, melainkan kemenangan bagi 13 korban yang selama ini tetap bersabar dan konsisten memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
> “Ini bukan kemenangan pribadi ataupun kemenangan kuasa hukum. Ini adalah kemenangan bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian hukum. Negara telah menunjukkan bahwa setiap laporan yang didukung bukti serta dikawal secara konsisten akan memperoleh kepastian hukum. Keadilan memang membutuhkan waktu, tetapi tidak boleh berhenti diperjuangkan,” tegasnya.
Mak Angus juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Gorontalo Utara yang dinilainya telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hingga perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan hukum belum berakhir. Tim kuasa hukum, kata dia, akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai, mulai dari pelimpahan berkas ke kejaksaan, proses persidangan, hingga lahirnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
> “Penetapan tersangka bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses penegakan hukum. Kami akan terus berdiri bersama para korban sampai seluruh proses hukum selesai dan setiap korban memperoleh keadilan yang sesungguhnya,” katanya.
Sebagai Ketua Lentera Netizen Indonesia, Mak Angus juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menutup keterangannya kepada media, Mak Angus menegaskan komitmen profesinya sebagai advokat dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
> “Saya selalu percaya bahwa advokat bukan hanya berbicara di ruang sidang. Advokat adalah penjaga harapan masyarakat pencari keadilan. Selama masih ada bukti dan masih ada korban yang membutuhkan pembelaan, kami akan tetap berada di barisan terdepan. Hari ini kami membuktikan bahwa perjuangan yang dilakukan dengan integritas dapat menghadirkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Redaksi
Catatan: Dalam pemberitaan ini identitas tersangka ditulis dengan inisial FL sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red/Yoker
















