TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Sekretaris Dewan Pengawas DPN Digdaya Perwakilan Netizen sekaligus Sekretaris DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Gorontalo, Jefry Taha alias Yoker, menanggapi beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari akun Salahudin Pakaya, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Dalam percakapan yang beredar tersebut, akun yang diduga milik Salahudin Pakaya disebut memberikan komentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., dengan menyebut bahwa majelis hakim seolah-olah sedang “bereksperimen” dalam memutus perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Yoker menyayangkan apabila pernyataan tersebut benar berasal dari seorang akademisi sekaligus kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara dimaksud.
“Jika benar pernyataan itu disampaikan oleh yang bersangkutan, saya menilai hal tersebut tidak seharusnya terlontar dari seorang akademisi. Terlebih lagi beliau juga berperan sebagai kuasa hukum tergugat. Menyalahkan hakim karena kalah gugatan bukanlah sikap yang elegan dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan,” tegas Yoker kepada awak media.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut hakim sedang melakukan “eksperimen hukum” tidak hanya menunjukkan ketidakpuasan terhadap hasil persidangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.
Dalam negara hukum, kata Yoker, setiap putusan pengadilan lahir melalui proses yang panjang, mulai dari pemeriksaan fakta, pengujian alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, hingga pertimbangan hukum yang dilakukan secara cermat dan profesional oleh majelis hakim.
“Hakim tidak bekerja berdasarkan asumsi atau percobaan. Mereka memutus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, sangat tidak tepat jika putusan yang tidak sesuai harapan kemudian disimpulkan sebagai bentuk eksperimen hukum,” ujarnya.
Yoker menegaskan bahwa hukum telah menyediakan mekanisme yang sah bagi pihak yang merasa keberatan terhadap suatu putusan, yaitu melalui upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi, bukan dengan membangun opini yang dapat dimaknai sebagai upaya mendeligitimasi putusan pengadilan di ruang publik.
Ia juga menilai bahwa pernyataan tersebut justru dapat dibaca sebagai bentuk kekecewaan karena argumentasi hukum yang dibangun selama persidangan tidak berhasil meyakinkan majelis hakim.
“Kekalahan dalam perkara bukan otomatis berarti hakim salah. Bisa jadi justru argumentasi hukum yang diajukan tidak cukup kuat untuk membantah dalil pihak lawan. Itulah esensi dari proses peradilan yang objektif dan independen,” katanya.
Lebih lanjut, Yoker mengingatkan bahwa perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang lazim dalam dunia akademik maupun praktik hukum. Namun, perdebatan tersebut seharusnya disalurkan melalui forum akademik dan jalur hukum yang tersedia, bukan melalui narasi yang berpotensi menyerang kredibilitas lembaga peradilan.
“Kalau memang ada perbedaan pandangan terkait aspek hukum dalam putusan tersebut, silakan diuji melalui upaya hukum atau diskusi akademik. Tetapi jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan kesan bahwa putusan pengadilan lahir tanpa dasar keilmuan atau tanpa pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Yoker menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu indikator kedewasaan dalam berdemokrasi dan bernegara hukum.
“Kritik terhadap putusan hakim tentu boleh disampaikan. Namun kritik harus proporsional, berbasis argumentasi hukum yang objektif, dan tidak merendahkan marwah lembaga peradilan. Publik dapat menilai sendiri, apakah yang sedang terjadi benar sebuah ‘eksperimen hukum’ oleh hakim, atau justru bentuk kekecewaan dari pihak yang belum siap menerima putusan yang tidak sesuai harapan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Salahudin Pakaya terkait kebenaran tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar tersebut. Belum ada pernyataan resmi yang diperoleh dari pihak yang bersangkutan mengenai isi percakapan yang menjadi polemik di tengah masyarakat. (RED/JS)
















