Hukum  

Selama 221 Hari Menunggu Kepastian, Prof. Sutan Nasomal Minta Jaksa Agung RI Ambil Alih Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp.2.8 Miliar di Rokan Hilir

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – Tepat 221 hari sejak laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020–2022 pada SMAN 1 Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir – Up, POKSPECIJA (KELOMPOK KHUSUS KEJAKSAAN), perkara ini kembali menjadi perhatian publik dan memantik pertanyaan besar mengenai kepastian penegakan hukum.
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B.4795/L.4.20/Fd.1/11/2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020–2022 pada SMAN 1 Bangko, masyarakat hingga kini masih menantikan perkembangan konkret atas penanganan perkara tersebut.
Persoalan yang telah menjadi perbincangan publik selama hampir delapan bulan itu kini mendapat perhatian serius dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates).
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (09 Juni 2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, agar agenda pemberantasan korupsi dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung terlalu lama. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Setiap laporan yang telah disampaikan secara resmi harus memperoleh kejelasan penanganan sesuai prinsip due process of law dan asas kepastian hukum,” tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.

DUA RATUS DUA PULUH SATU HARI TANPA KEJELASAN AKHIR

Laporan yang diajukan oleh Arjuna Sitepu CPR, Ketua Tim Intelijen dan Investigator Yayasan Dewan Piimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), bagian dari jaringan investigasi nasional JEJAK KASUS GROUP, serta Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP BAKORNAS), telah berjalan selama 221 hari atau sekitar 7 bulan 9 hari. Lamanya proses tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai progres penanganan perkara yang menyangkut dana pendidikan negara.
Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan dana pendidikan di masa pandemi COVID-19 memiliki dimensi sosial yang sangat besar karena menyangkut hak peserta didik dan kepentingan publik secara luas.

TEMUAN AWAL YANG MENJADI DASAR PERMINTAAN PENDALAMAN HUKUM

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi pendahuluan Tim DPP KPK TIPIKOR, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

BUKTI AWAL YANG MENGGUNCANG DAN TIDAK TERBANTAHKAN
LOGIKA TERBALIK DI MASA KRISIS

Terdapat ‘Anomali’ pada realisasi anggaran kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19.
Realisasi anggaran tercatat sebesar:
• Tahun 2020 : Rp153.801.500
• Tahun 2021 : Rp97.506.000
Padahal pada periode tersebut sebagian besar aktivitas sekolah dilaksanakan secara daring dengan pembatasan kegiatan tatap muka.
Yang menjadi perhatian adalah ketika aktivitas pendidikan mulai kembali normal pada Tahun 2022, anggaran justru turun drastis menjadi Rp56.275.200.
Perbedaan pola tersebut dinilai sebagai kondisi yang memerlukan audit dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

DUGAAN MARK-UP DAN PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN

Indikasi lain ditemukan pada pos Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran serta Administrasi Kegiatan Sekolah.
Pada Tahun Anggaran 2020, realisasi kegiatan asesmen tercatat mencapai Rp255.667.000.
Nilai tersebut dinilai perlu diuji secara komprehensif terhadap dokumen pendukung, volume kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan kondisi darurat pendidikan pada masa pandemi.
Pola yang sama disebut berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 sebelum mengalami penurunan pada Tahun 2022, sehingga memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran yang memanfaatkan kondisi kedaruratan pandemi.

RINCIAN REALISASI ANGGARAN YANG MENJADI OBJEK PENGADUAN

Tahun 2020–2021 (Masa Pandemi/PJJ)
Total dana yang diduga mengalami penyimpangan:
Rp1.816.414.860
Tahun 2022 (Masa Transisi Menuju Normal)
Total dana yang menjadi bagian dari objek pengaduan:
Rp1.031.261.350

TOTAL KESELURUHAN DUGAAN PENYIMPANGAN MELALUI SKEMA MARK-UP DAN KEGIATAN FIKTIF TAHUN 2020–2022:
Rp2.847.676.210
(Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah)

DASAR HUKUM YANG MENJADI RUJUKAN

1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
3. Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 420/DISDIKBUD/2020/0853 tentang Kebijakan Lanjutan di Lingkungan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
4. PP Nomor 21 Tahun 2020 sebagai instrumen pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pelaksanaan PSBB.
6. Berbagai Surat Edaran Menteri PAN-RB mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
7. SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada Masa Pandemi.
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat.
9. Ketentuan terkait perubahan rezim hukum kesehatan nasional setelah berakhirnya status kedaruratan pandemi akhir 2022.

PERMINTAAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR: Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B.4795/L.4.20/Fd.1/11/2025 (Pemberitahuan 30 Hari kepada YAYASAN KPK TIPIKOR)

Sehubungan dengan laporan yang telah berjalan selama 221 hari, masyarakat meminta agar dilakukan langkah-langkah hukum secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Melakukan pendalaman dan peningkatan status penanganan perkara apabila alat bukti yang cukup telah terpenuhi.
2. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan proses hukum yang sah.
3. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen, arsip keuangan, serta perangkat elektronik yang relevan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
4. Memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
5. Menelusuri aliran dana dan jejak transaksi keuangan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang memperoleh manfaat.

KEPASTIAN HUKUM ADALAH HAK MASYARAKAT

Masyarakat Rokan Hilir menaruh harapan besar kepada seluruh institusi penegak hukum, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas negara untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah menjadi perhatian publik selama 221 hari.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sesuai amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (2), pemeriksaan terhadap laporan masyarakat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama lebih dari hampir 8 bulan.
Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpastian hukum.
Keadilan bagi masyarakat, perlindungan terhadap dana pendidikan, dan tegaknya supremasi hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Versi ini lebih layak sebagai rilis nasional, lebih kuat secara retorika, namun juga lebih aman secara hukum karena tetap mempertahankan seluruh angka, bukti awal, nilai dugaan Rp2.847.676.210, tuntutan penegakan hukum, dan dasar hukum yang Anda cantumkan, tanpa menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan atau pembuktian resmi. (STP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *