TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., terkait pemberhentiannya sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Kabar tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur, Susanto Kadir, dalam sesi wawancara bersama awak media, Jumat (12/6/2026), di salah satu kafe di Kota Gorontalo.
Menurut Susanto, berdasarkan putusan yang dirilis PTUN Gorontalo, majelis hakim memutuskan untuk:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo Nomor 058/KEP/BPH-UMG/IX/2025 tentang Pemberhentian Dosen Tetap atas nama Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., tertanggal 21 Oktober 2025;
3. Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tata usaha negara dimaksud;
4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Gorontalo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kepastian hukum bagi klien kami. Seluruh petitum gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Susanto.
Lebih lanjut, Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh sejumlah pihak yang hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.
“Kami sedang mengkaji secara serius kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam persidangan. Tentunya langkah tersebut akan ditempuh setelah dilakukan telaah hukum secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Sitti Magfirah Makmur yang juga menjabat sebagai Ketua DPN Digdaya Perwakilan Netizen, mengaku menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Namun di balik kemenangan hukum yang diraihnya, ia justru mengedepankan pendekatan persaudaraan dan silaturahmi.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh pasca putusan PTUN, perempuan yang akrab disapa Fira itu mengaku hal pertama yang terlintas dalam pikirannya adalah menemui Rektor UMGO, Kadim Masaong.
“Langkah pertama yang terpikir oleh saya adalah ingin bersilaturahmi dan sowan kepada Pak Rektor Kadim Masaong untuk meminta maaf. Selama proses perkara ini berjalan, hubungan komunikasi dan silaturahmi kami terputus. Saya merasa perlu menemui beliau karena sesungguhnya perkara ini bukan persoalan pribadi antara saya dan beliau,” ujar Fira.
Meski demikian, Fira menyebut pihaknya masih akan mencermati perkembangan hukum berikutnya, termasuk menunggu sikap resmi Universitas Muhammadiyah Gorontalo terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan terhadap putusan PTUN tersebut.
“Saat ini kami masih memikirkan langkah-langkah strategis berikutnya sambil menunggu apakah pihak UMGO akan mengambil upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. Yang pasti, saya berharap semua pihak dapat kembali membangun komunikasi yang baik demi kepentingan institusi dan dunia pendidikan,” pungkasnya.
Putusan PTUN Gorontalo ini menjadi babak penting dalam sengketa yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik dan pendidikan tinggi di Gorontalo.
Reporter: Yoker
















