Tamperaknews – BOGOR, 28 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Kota Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah Nomor 88/Pdt.G/2026, perbuatan melanggar hukum, yang mempertemukan pihak Penggugat melawan Tergugat Bapak Ujang Suprapto. Sidang kali ini memasuki tahap yang sangat krusial pemeriksaan setempat atau peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa.
Kegiatan pemeriksaan lokasi ini dilaksanakan atas perintah Majelis Hakim guna melihat secara langsung keadaan fisik tanah, batas-batas wilayah, serta penanda-penanda yang dikemukakan oleh kedua belah pihak selama persidangan. Lokasi yang dituju berada di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor
tepat di wilayah yang menjadi inti perselisihan antara sertifikat hak milik hasil program PTSL milik Bapak Ujang Suprapto dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Penggugat.
Prosesi peninjauan berlangsung khidmat dan tertib. Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum dan pihak Penggugat maupun Tergugat, Bapak Ujang Suprapto beserta keluarga. Di lokasi, para saksi dan kedua belah pihak saling menunjuk batas-batas tanah, menunjukkan penanda fisik yang telah disampaikan dalam keterangan di ruang sidang sebelumnya termasuk penanda yang dikenal masyarakat sebagai Lapangan Bola Haji Sumiar, yang menjadi jejak sejarah kepemilikan sejak puluhan tahun silam.
Majelis Hakim mencatat secara rinci setiap keterangan, batas, dan temuan di lapangan. Pemeriksaan setempat ini menjadi sangat penting untuk menguji kesesuaian antara bukti dokumen dengan kenyataan di lapangan, sekaligus membandingkan data koordinat yang tercantum dalam sertifikat PTSL dengan batas-batas yang diklaim oleh pihak Penggugat.
Pernyataan Bapak Ujang Suprapto di lokasi:
“Saya sangat bersyukur Majelis Hakim hadir langsung ke sini. Semoga Bapak/Ibu Hakim dapat melihat sendiri dengan mata kepala bahwa tanah ini memang milik keluarga saya, batas-batasnya jelas, dan sertifikat yang saya pegang sesuai persis dengan kenyataan di lapangan. Saya mohon keadilan yang sejati — tidak ada rekayasa, tidak ada yang diputarbalikkan. Kebenaran harus berdiri di sini.”
Setelah pemeriksaan lokasi selesai dan seluruh pihak telah menyampaikan persetujuan atas hasil peninjauan tersebut, Majelis Hakim menutup kegiatan dan menetapkan kelanjutan sidang berikutnya. Pada hari Senin 31 Agustus Hasil Kesimpulan dari Hasil pemeriksaan setempat ini ,kembali sidang di lanjutkan pada tgl 3 Agustus 2026 ..
Kini seluruh pihak menanti kelanjutan persidangan berikutnya, dengan harapan proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang beritikad baik.
Reporter Syful/Mayuli
















