Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur Siap Hadapi Banding UMGO, Soroti Sikap Kampus terhadap Putusan PTUN dan Rekomendasi Ombudsman

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO  – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H. terhadap Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terus menjadi perhatian publik. Putusan tersebut dinilai sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya meminta adanya pemulihan hak dan martabat Sitti Magfirah Makmur terkait pemberhentiannya sebagai dosen.

Menanggapi perkembangan tersebut, salah satu kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, Susanto Kadir, menyatakan pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang akan ditempuh oleh UMGO, termasuk apabila kampus tersebut mengajukan banding atas putusan PTUN Gorontalo.

“Kami menghormati hak hukum pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo apabila akan mengajukan banding. Namun kami juga telah siap menghadapi seluruh proses hukum lanjutan dan optimistis putusan PTUN Gorontalo akan tetap dipertahankan karena majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ujar Susanto Kadir kepada awak media.

Menurut Susanto, putusan PTUN Gorontalo semakin memperkuat rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang telah lebih dahulu diterbitkan hampir tiga bulan lalu. Kedua lembaga tersebut, kata dia, pada prinsipnya memiliki kesimpulan yang sama, yakni perlunya pemulihan hak dan martabat kliennya yang dinilai dirugikan akibat proses pemberhentian yang tidak sesuai prosedur.

“Publik tentu dapat menilai sendiri. Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi, kemudian PTUN juga mengeluarkan putusan yang substansinya sejalan. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang dialami klien kami bukan sekadar asumsi, melainkan telah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Susanto juga menyoroti belum dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman oleh pihak UMGO. Menurutnya, meskipun Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga negara tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi setiap institusi yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

“Memang Ombudsman bukan lembaga eksekutor, tetapi rekomendasi yang dikeluarkan merupakan produk resmi lembaga negara yang lahir dari hasil pemeriksaan. Karena itu seharusnya mendapat penghormatan dan tindak lanjut yang patut,” tegasnya.

Selain perkara pemberhentian dosen, Susanto menilai sejumlah persoalan lain yang belakangan mencuat turut menjadi perhatian masyarakat, termasuk polemik terkait lahan dan bangunan yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut semakin memperkuat harapan publik agar seluruh pihak mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Pihaknya juga berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami percaya hukum harus menjadi panglima. Karena itu kami akan terus mengawal hak-hak klien kami melalui jalur hukum yang tersedia. Jika banding diajukan, kami siap menghadapinya dan akan membuktikan bahwa putusan PTUN Gorontalo telah tepat menurut hukum,” pungkas Susanto Kadir.

Sementara itu, putusan PTUN Gorontalo hingga saat ini masih berada dalam tenggang waktu upaya hukum. Pihak UMGO sendiri dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak universitas terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *