Keluhan Dosen UMGO Menguat, Kebijakan Potong Gaji untuk Kurban dan Pembangunan Kampus Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS | GORONTALO – Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengeluhkan berbagai kebijakan pemotongan penghasilan yang diterapkan oleh pihak kampus. Keluhan tersebut kembali mencuat setelah beredarnya surat edaran tentang program kurban tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi yang membebankan iuran melalui mekanisme pemotongan gaji selama 11 bulan.

Seorang dosen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini banyak pegawai memilih diam meskipun merasa keberatan terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap berdampak pada kondisi ekonomi mereka.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kegiatan keagamaan yang dilaksanakan institusi, melainkan pada mekanisme pembiayaan yang dinilai kurang memberikan ruang pilihan bagi para pegawai.

«”Kami tidak pernah menolak pembangunan masjid atau pelaksanaan kurban. Itu bagian dari syiar dan ibadah yang tentu kami dukung. Tetapi yang menjadi persoalan ketika kontribusi itu langsung dipotong dari gaji tanpa ada ruang yang cukup bagi kami untuk menyampaikan keberatan,” ungkapnya kepada wartawan.»

Berdasarkan surat edaran bernomor 378/II.3.AU/A/2026, biaya kurban akan dipotong langsung dari gaji pegawai mulai Juni 2026 hingga April 2027. Besaran potongan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi unsur Badan Pembina Harian (BPH), pimpinan, dan dosen sertifikasi. Sementara dosen jabatan fungsional maupun non-jabatan fungsional dikenakan potongan Rp275 ribu per bulan, sedangkan tenaga kependidikan dikenakan potongan Rp250 ribu per bulan.

Dosen tersebut menilai nominal tersebut cukup memberatkan bagi sebagian pegawai yang memiliki penghasilan terbatas.

«”Ada dosen yang gajinya tidak sampai lima juta rupiah. Bahkan ada yang jauh di bawah itu. Kalau setiap bulan masih ada berbagai potongan, tentu sangat terasa. Apalagi kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, cicilan, dan kebutuhan hidup terus meningkat,” katanya.»

Ia juga mempertanyakan apakah seluruh sivitas akademika telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan persetujuan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, ibadah kurban pada prinsipnya berkaitan dengan kemampuan masing-masing individu sehingga seharusnya terdapat ruang pilihan bagi pegawai yang ingin berpartisipasi maupun yang belum mampu secara finansial.

«”Kalau kurban itu ibadah yang terkait kemampuan, mestinya ada pilihan. Jangan sampai orang yang sebenarnya belum mampu justru merasa terpaksa karena pemotongan dilakukan otomatis melalui sistem penggajian,” ujarnya.»

Keluhan tersebut bukan pertama kali muncul. Sejumlah pegawai juga disebut pernah mempertanyakan adanya kontribusi untuk pembangunan fasilitas kampus, termasuk pembangunan masjid, yang menurut sebagian pihak turut mengurangi penghasilan bulanan mereka.

Di tengah mencuatnya berbagai persoalan internal kampus, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan gugatan mantan dosen UMGO turut memunculkan diskusi publik mengenai tata kelola kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Sejumlah kalangan menilai persoalan yang muncul tidak semata berkaitan dengan sengketa hukum yang sedang berlangsung, tetapi juga menyangkut mekanisme pengambilan kebijakan internal yang berdampak langsung pada kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.

Dalam perspektif tata kelola perguruan tinggi yang baik, kebijakan yang berdampak pada penghasilan pegawai seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan persetujuan yang jelas. Terlebih apabila sebagian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masih berada pada tingkat penghasilan yang relatif terbatas.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai prioritas penggunaan sumber daya kampus. Sebagian pegawai menilai kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan semestinya menjadi perhatian utama sebelum penerapan berbagai bentuk kontribusi yang dibebankan secara rutin.

Meski demikian, berbagai pihak juga mengakui bahwa setiap institusi pendidikan memiliki kebutuhan pendanaan dan program pengembangan yang harus dijalankan demi kemajuan kampus.

Karena itu, sejumlah dosen berharap pimpinan kampus dapat membuka ruang dialog yang lebih luas guna mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan institusi sekaligus memperhatikan kemampuan ekonomi para pegawai.

«”Yang kami harapkan bukan konflik berkepanjangan. Kami hanya ingin ada keterbukaan, musyawarah, dan kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh pegawai. Kampus akan jauh lebih kuat jika dibangun di atas rasa keadilan dan saling menghargai,” pungkasnya.»

Terkait persoalan ini, pihak yang dinilai berkompeten memberikan penjelasan, khususnya Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi UMGO, patut dimintai keterangan guna memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, serta sistem persetujuan yang diterapkan terhadap pemotongan penghasilan pegawai.

Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan Tamperaknews.my.id belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak yang berwenang di lingkungan UMGO terkait berbagai keluhan yang disampaikan dosen dan tenaga kependidikan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak UMGO sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter: Yoker
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *