Hukum  

Kasus Pelecehan Seksual di SDIT Juara Diduga Disertai Intimidasi dan Intervensi Oknum Penyidik Polda Metro Jaya

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News –  Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026 – Sebuah kasus tindak asusila atau pelecehan seksual yang menimpa seorang guru wanita berinisial SL di lingkungan SDIT Juara, diduga tidak ditangani secara transparan. Muncul dugaan adanya tindakan intimidasi serta intervensi dari oknum penyidik Polda Metro Jaya berinisial DS. Dugaan ini mencuat setelah diketahui salah satu guru di sekolah tersebut mendatangkan saudaranya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian ke dalam proses penyelesaian kasus, sebagaimana diungkapkan oleh Habibah Binti Ganna, Pemilik LBH Chakra Bersatu sekaligus Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara.

Saat awak media mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kepala Sekolah berinisial MN, pihaknya menyatakan bahwa telah dilakukan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Bahkan, menurutnya oknum penyidik yang bersangkutan turut hadir dalam pertemuan itu. “Sudah ada mediasi kekeluargaan, dan penyidik tersebut juga hadir dalam musyawarah itu. Oleh sebab itu saya anggap perkara ini sudah selesai atau jelas,”* tegas Kepala Sekolah MN.

Namun pernyataan itu dibantah keras oleh pihak keluarga korban. EM, ayah korban, menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada pertemuan pertama yang berlangsung pada Senin, 8 Mei 2026, pelaku yang merupakan penjaga sekolah berinisial PR mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara lisan. Akan tetapi, pihak keluarga tetap meminta pengakuan serta kesepakatan penyelesaian dituangkan secara tertulis demi kepastian hukum.

“Saya sangat mengharapkan keadilan untuk anak saya. Secara psikologis ia sangat tertekan dan hingga kini masih mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku. Pihak kepala sekolah seharusnya bersikap tegas terhadap kasus tindak asusila semacam ini,” tegas EM dengan nada kesedihan dan kekecewaan.

Sementara itu, Liyas Manuri Aji selaku Wakil Ketua I Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) turut menyayangkan proses yang berlangsung. Ia menilai kehadiran oknum penyidik yang didatangkan salah satu guru hanya karena hubungan keluarga, mencerminkan adanya intervensi yang merugikan keadilan serta menunjukkan ketidaknetralan kepala sekolah dalam memediasi perselisihan.

Hal senada ditegaskan kembali oleh Habibah Binti Ganna yang telah mendampingi dan mengawal kasus ini sejak awal. Menurutnya, kehadiran oknum penyidik tersebut sangat tidak wajar dan melanggar prosedur.

“Seharusnya sejak mediasi pertama saya dilibatkan, karena kasus ini sudah kami kawal dari awal. Namun justru yang diundang adalah oknum penyidik yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara ini. Ini jelas mengandung dugaan intervensi, yang justru semakin memperburuk kondisi psikologis korban,” pungkas Habibah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan pendamping hukumnya masih mendesak agar kasus ini diproses sesuai jalur hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan atau campur tangan pihak manapun, demi memulihkan rasa keadilan dan hak korban yang telah dilanggar.

Dan hingga sampai ini awak media masih berupaya mengkomunikasikan kepada pihak oknum penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan ini agar mendapatkan berita yang berimbang

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *