Cover foto: Media Indonesia
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC
TAMPERAK NEWS – JAKARTA – SABTU, 25 JULI 2026 – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 25 Juli 2026 menjadi momen pembuka mata bangsa. Sebagai orang yang selama ini memegang kendali penanganan perkara pidana khusus, ia kini ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang bukti 74 kilogram emas dan aset ratusan miliar rupiah. Namun yang mengundang gelombang pertanyaan publik bukan semata perkaranya, melainkan perlakuan istimewanya: keluar dari Kejaksaan Agung mengenakan kemeja batik rapi, tanpa rompi tahanan resmi, tanpa borgol, dikawal ketat namun terhormat menuju Rutan KPK . Padahal ratusan tersangka lain—termasuk kasus nilai jauh lebih kecil—selalu ditampilkan dengan rompi lengkap dan tangan terikat. Penjelasan bahwa hal itu semata karena “buru-buru dan sudah larut malam” tidak cukup meredam keresahan: mengapa “keburu-buru” itu hanya terjadi pada mereka yang berkuasa?
Secara politik, ketimpangan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sistem yang masih mewarisi budaya feodal: hukum kerap berjalan sesuai “siapa yang bersangkutan”, bukan “apa yang dilakukannya”. Febrie adalah bagian dari lingkaran elit penegak hukum sendiri; ia paham celah prosedur, punya akses informasi penuh, dan dikelilingi jaringan yang mampu memperlancar proses.
Fenomena ini memperkuat persepsi publik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil tersandung masalah hukum sekecil apa pun, proses berjalan cepat, tegas, tanpa banyak pertimbangan—bahkan sering kali sebelum kebenaran terungkap. Sebaliknya, ketika pejabat tinggi atau pengusaha besar tersandung, proses berliku, penuh negosiasi, dan standar diperlunak. Jika Jampidsus yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi saja diperlakukan berbeda, bagaimana nasib rakyat biasa? Ini meruntuhkan kepercayaan bahwa hukum adalah milik semua warga negara.
Secara normatif, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tegas menjamin persamaan kedudukan semua warga di hadapan hukum. Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan perlakuan adil tanpa diskriminasi. Meski KUHAP tidak secara eksplisit mewajibkan pemakaian rompi atau borgol, namun Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang SOP Pengawalan Tahanan jelas mengatur pemakaian atribut tahanan bagi perkara pidana khusus .
Penyimpangan ini—meski disebut alasan teknis—menimbulkan dugaan kuat adanya pengecualian yang tidak tertulis. Penggunaan borgol pun didasari pertimbangan keamanan, namun jika standar keamanan itu berbeda antara pejabat dan rakyat biasa, maka asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum hanya menjadi tulisan mati. Jika aturan internal institusi saja tidak dipatuhi secara konsisten, bagaimana masyarakat bisa percaya pada aturan yang lebih besar?
Perbedaan perlakuan ini muncul dari tiga akar utama:
1. Koneksi dan Akses
Elit memiliki akses ke informasi, pengacara terbaik, dan hubungan personal yang mampu mempengaruhi jalannya proses.
2. Ketergantungan Hierarki
Aparat penegak hukum sering berada dalam tekanan jabatan dan hubungan kerja, sehingga enggan menerapkan standar penuh pada mantan pimpinan atau rekan sejawat.
3. Budaya Penghormatan Berlebih pada Jabatan
Masyarakat dan aparat masih terbiasa memberi perlakuan istimewa pada pejabat, sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.
Kepada seluruh elemen penegak hukum, saya sampaikan hal ini bukan untuk menyalahkan perorangan, melainkan menyelamatkan lembaga:
Pertama, Terapkan Standar Yang Sama Tanpa Pandang Jabatan. Aturan SOP harus berlaku mutlak. Jika alasan “buru-buru” bisa diterima untuk mantan pejabat, alasan apapun yang diajukan rakyat kecil pun harus diterima. Jangan biarkan publik melihat ada “hukum untuk pejabat” dan “hukum untuk rakyat”.
Kedua, Transparansi Setiap Langkah. Jelaskan secara terbuka dan tertulis alasan penyimpangan prosedur apa pun. Jangan jawab sekadar lisan; buktikan dengan catatan resmi agar tak menimbulkan fitnah dan dugaan negatif.
Ketiga, Perkuat Pengawasan Independen. Perkara yang menyangkut kalangan internal penegak hukum harus disidik oleh tim yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan tersangka, agar bebas dari tekanan persaudaraan profesi.
Keempat, Ingat: Wibawa Tidak Datang Dari Jabatan, Tapi Dari Keadilan. Wibawa kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan tidak diukur dari seberapa tegas mereka pada orang lemah, melainkan dari seberapa berani mereka bersikap sama tegasnya pada orang yang berkuasa. Sekali wibawa digadaikan, butuh puluhan tahun untuk mengembalikannya.
Jika perbedaan perlakuan ini dibiarkan menjadi kebiasaan:
Kepercayaan Publik runtuh
Masyarakat akan beranggapan bahwa hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan dengan kekuasaan.
Legitimasi negara melemah
Kita menyatakan diri negara hukum, namun praktiknya masih menyerupai negara yang tunduk pada kekuasaan.
– Keadilan menjadi ilusi: Rakyat akan kehilangan harapan mencari perlindungan hukum dan berpotensi mengambil jalan sendiri yang berujung pada ketidakstabilan sosial.
Kasus Febrie Adriansyah adalah ujian berat bagi integritas seluruh sistem hukum Indonesia. Apakah kita akan membiarkan persepsi “hukum milik kaum elit” terus menguat, atau kita berani berbenah mulai saat ini?
Saya menegaskan: Febrie berhak atas praduga tak bersalah dan pembelaan yang layak, sama persis seperti hak setiap warga negara lain. Namun hak itu tidak boleh diartikan sebagai hak mendapatkan perlakuan istimewa yang tidak dinikmati oleh orang lain. Hukum harus mengenal nama, pasal, dan bukti—bukan pangkat, jabatan, atau koneksi.
Mari kita kembalikan hukum pada tempatnya: berdiri tegak, memegang timbangan seimbang, mata tertutup dari siapa yang berdiri di hadapannya. Hanya dengan itu, Indonesia benar-benar menjadi negara hukum yang adil bagi semua anak bangsa.
Penulis adalah Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta
Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik UT UPBJJ Jakarta
















