Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
Penulis, Jurnalis dan Pengamat Kebijakan Publik
TAMPERAK NEWS – BOGOR – 13 September 2026 – Fenomena pengamen jalanan serta anak jalanan yang semakin tampak di ruang publik memerlukan pendekatan yang tidak sekadar menindak, melainkan berfokus pada pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan. Demikian ditegaskan oleh praktisi hukum dan sosial, Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CLP dalam pandangannya terkait penanganan kelompok rentan tersebut.
Menurut Johan, pengamen jalanan tidak dapat disamaratakan semata-mata sebagai pelanggar ketertiban. Sebagian di antara mereka adalah warga yang kurang beruntung secara ekonomi, sementara sebagian lainnya justru memiliki bakat seni yang patut dikembangkan dan diarahkan dengan baik. Pendekatan yang dilakukan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Penanganan dan Pembinaan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis meletakkan kewajiban negara menyelenggarakan pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan — bukan sekadar penindakan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 425 tidak lagi mencantumkan larangan mengemis secara eksplisit, melainkan mengarahkan pada pendekatan yang humanis dan bersifat pemulihan.
Peraturan Daerah mengatur ketertiban umum sekaligus mewajibkan pembinaan melalui Dinas Sosial, penampungan sementara, pendampingan sosial, hingga pelatihan keterampilan.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan prioritas utama pada perlindungan, bimbingan, dan pemenuhan hak anak apabila yang terlibat masih berusia di bawah umur.
Pernyataan Johan Sopaheluwakan
“Pengamen jalanan dan anak jalanan adalah bagian dari masyarakat yang memerlukan perhatian dan bimbingan, bukan sekadar sasaran penertiban. Sesuai semangat UU No. 31 Tahun 1980, pendekatan utama adalah pembinaan: pemberian keterampilan, pelatihan, penyaluran bakat, serta penyediaan ruang yang layak agar mereka dapat berkarya tanpa mengganggu ketertiban umum.”
Johan menyampaikan keinginan dan kesiapannya untuk turut serta mengedukasi masyarakat maupun para pemangku kebijakan agar penanganan dilakukan dengan cara yang tepat dan berkeadilan.

“Saya berkeinginan dan siap membantu mengedukasi serta menyusun langkah penanganan yang tepat bagi pengamen dan anak jalanan. Tidak boleh ada pihak yang ditinggalkan tanpa arah. Negara berkewajiban membina, bukan sekadar melarang. Ketika seseorang diberi keterampilan, kesempatan berkarya dengan teratur, serta pendidikan yang layak, ia tidak lagi menjadi beban, melainkan menjadi kekuatan yang membangun bangsa.”
Ia menegaskan, sanksi pidana sebaiknya dijadikan jalan terakhir. Khusus bagi anak-anak dan remaja, prioritas utama adalah perlindungan, bimbingan, serta pemenuhan hak tumbuh kembang mereka sesuai amanat undang-undang.
Diharapkan, sinergi antara Dinas Sosial, Satpol PP, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dapat mewujudkan penanganan yang manusiawi, berkeadilan, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
(Red/Saeful B)
















