Hukum  

Gugatan Warga Negara Pengadaan Papan Interaktif Disdik Kalteng, Eman: “Soroti Efektivitas dan Efisiensi Belanja Pendidikan”

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Palangka Raya – Polemik mega proyek pengadaan papan interaktif Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 semakin menguat. Aktivis masyarakat Kalteng, Eman Supriyadi, mempertanyakan langkah gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan terkait proyek bernilai hampir Rp1 triliun tersebut.

“Kenapa CLS? Kalau hanya nanti hasilnya untuk melegitimasi pengadaan tersebut. Mestinya class action bila untuk membuktikan dugaan korupsi pada pengadaan tersebut,” tegas Eman, Sabtu (9/5/2026) di Palangka Raya.
Menurutnya, jika memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka jalur hukum pidana harus ditempuh agar proses pembuktian lebih terang dan terbuka, bukan sekadar menguji aspek administratif kebijakan.

Soroti Kajian Manfaat dan Efisiensi
Eman menegaskan bahwa pengadaan ribuan papan interaktif tersebut perlu diuji dari berbagai aspek fundamental, antara lain:
• Kajian manfaat dan urgensi program
• Kesiapan sarana dan prasarana pendukung
• Efisiensi penggunaan dan biaya operasional
• Dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan.


“Semoga seluruh perangkat tersebut tidak akan jadi sampah bila alami kerusakan,” cetusnya.
Ia menyebut, bila benar jumlah unit yang telah dibeli sebanyak 4.339 unit dengan harga per unit sekitar Rp200 juta — termasuk panel surya dan perangkat Starlink — maka nilai totalnya mendekati Rp1 triliun. Angka tersebut dinilai sangat fantastis untuk belanja satu jenis perangkat pendidikan.

“Kalau manfaatnya tidak dirasakan seratus persen oleh peserta didik, ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Evaluasi dan Dampak Akademik Dipertanyakan
Eman juga mengaku belum mengetahui adanya publikasi resmi dari Disdik Kalteng terkait evaluasi atau capaian prestasi pasca digitalisasi pendidikan melalui papan interaktif tersebut.
“Sampai saat ini saya belum tahu ada informasi yang disampaikan Disdik Kalteng terkait evaluasi atau hasil prestasi dengan adanya digitalisasi pendidikan,” katanya.

Menurutnya, belanja teknologi pendidikan seharusnya disertai indikator kinerja yang terukur, bukan hanya sebatas distribusi perangkat.
Kesiapan Infrastruktur dan Beban Operasional
Selain itu, Eman mempertanyakan kesiapan tiap sekolah, terutama terkait:
• Ketersediaan daya listrik
• Stabilitas jaringan internet atau satelit
• Keamanan penyimpanan perangkat
• Biaya perawatan dan operasional jangka panjang
“Kemungkinan biaya operasional sekolah akan membesar. Bila ada iuran sekolah ke siswa, tentu akan membebani orang tua,” jelasnya.

Ia mengingatkan, digitalisasi pendidikan merupakan langkah positif jika ditopang kesiapan sistem yang matang. Tanpa itu, program hanya menjadi proyek pengadaan semata.

“Digitalisasi bagus saja bila sudah didukung sarana dan target pencapaian yang jelas, bukan sekadar penggunaan perangkat teknologi,” tegasnya.
Eman bahkan menyinggung potensi penyalahgunaan perangkat jika tidak diawasi dengan baik. “Bisa saja digunakan untuk karaoke, nonton film, dan lain-lain,” tandasnya.

Dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tak hanya soal manfaat pendidikan, Eman juga mempertanyakan dampak ekonomi dari proyek tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah.

Ia menyayangkan jika rekanan pengadaan seluruhnya berasal dari luar daerah.

“Kalau rekanannya semua dari luar Kalteng, bisa dipastikan tidak ada imbal balik bagi PAD Kalteng. Hampir Rp1 triliun dana dibelanjakan keluar Kalteng tanpa sepeser pun kembali sebagai PAD,” pungkasnya.

Ujian Tata Kelola Anggaran Pendidikan
Isu ini kini menjadi ujian serius tata kelola belanja pendidikan di Kalimantan Tengah. Publik menunggu transparansi data pengadaan, rincian harga satuan, mekanisme tender, serta evaluasi manfaat program secara menyeluruh.
Mega proyek ini bukan sekadar soal papan interaktif, melainkan tentang akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat dan arah kebijakan pendidikan daerah di era digital.

“Saya secara pribadi sangat mendukung langkah-langkah untuk kemajuan pendidikan di Kalteng. Tapi kalau ada dugaan korupsi di dalam prakteknya, ya jangan juga dibiarkan. Hal ini perlu ada pembuktian lewat langkah hukum, agar tidak ada fitnah. Oleh karena itu, CLS dalam kasus tersebut tidak tepat. Bisa saja lewat Class Action untuk pembuktian adanya dugaan Korupsi,” beber Eman Supriyadi panjang lebar.

Dilaporkan oleh Moko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *