Dugaan Penahanan Ijazah dan Permintaan Tebusan Rp250 Ribu, Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo Minta Hak Pekerja Dihormati

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO –  21 Juni 2026 Kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan PT Marga Nusantara Jaya (MNJ) Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah beredar dokumen perjanjian kerja serta tangkapan layar percakapan yang diduga menjelaskan syarat pengambilan ijazah dengan pembayaran sejumlah uang.

Dalam dokumen perjanjian kerja yang beredar, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menahan jaminan berupa ijazah, BPKB, atau barang berharga lainnya. Sementara dalam percakapan yang beredar, pihak perusahaan disebut meminta pembayaran sebesar Rp250.000 sebagai syarat pengambilan ijazah setelah pekerja berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu – Zainudin Hadjarati, selaku Bendahara DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Gorontalo, menyatakan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dihormati dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi merugikan pekerja.

Menurut Zainudin, ijazah merupakan dokumen pribadi yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan masa depan seseorang dalam mencari pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.

“Ijazah adalah hak pribadi pekerja. Apabila memang terdapat perselisihan hubungan kerja, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan kesan mempersulit pekerja untuk memperoleh kembali dokumen pribadinya,” ujar Zainudin Hadjarati.

Ia juga meminta agar seluruh perusahaan di Gorontalo mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak. Perusahaan memiliki hak untuk menegakkan aturan internal, namun pekerja juga memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi,” tambahnya.

AKPERSI Kota Gorontalo, lanjut Zainudin, mendukung upaya penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pihak PT Marga Nusantara Jaya melalui perwakilannya telah memberikan tanggapan bahwa pengambilan ijazah harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam kontrak kerja yang mengatur mengenai konsekuensi apabila pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Meski demikian, persoalan terkait penahanan ijazah dan permintaan pembayaran sebagai syarat pengambilan dokumen tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Reporter: Ka Kuhu – ZH
    Editor: Tamperak News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *