TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Kasus yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Mawar kini mendapat pendampingan penuh dari DPN – Digdaya Perwakilan Netizen. Korban resmi menggandeng 7 kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini dalam proses penanganan. Dalam laporannya, Mawar melaporkan seorang pria berinisial RU yang menurut keterangan korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Samapta Polres Gorontalo Kota.
Sebelum laporan polisi dibuat, tim kuasa hukum korban diketahui telah lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai bentuk permintaan agar dugaan peristiwa yang dilaporkan mendapat perhatian serius dari institusi terkait.
Tim kuasa hukum yang mendampingi korban dipimpin oleh Rahmawati, S.E., S.H., M.H. bersama Adv. Nurlian M. Lahati, S.HI., S.Tr., Kes., M.H.. Mereka menegaskan akan mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh keadilan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Perkara ini mulai menjadi perhatian publik setelah korban memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan pendampingan kepada DPN. Kehadiran tujuh kuasa hukum sekaligus menunjukkan keseriusan korban dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada RU untuk meminta tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun klarifikasi.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut. Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap proses hukum dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ku Kaha / ZH
















