Hukum  

DPN Bergerak: Somasi Kedua Dilayangkan, NSC Finance Terancam Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rahmawati, S.E., S.H., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

DPN secara resmi telah melayangkan Somasi Pertama hingga Somasi Kedua yang bersifat terakhir kepada pihak PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance. Langkah ini dilakukan terkait dugaan penarikan atau penahanan unit sepeda motor milik konsumen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Somasi tersebut diajukan atas nama konsumen Ismail Said, berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 31250406857 tertanggal 22 April 2025. Objek sengketa berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2024 berwarna hitam.

Berdasarkan bukti tanda terima surat yang telah diterima oleh pihak NSC Finance, DPN menegaskan pentingnya penyelesaian perkara secara sah dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Tidak hanya melalui jalur somasi, tim kuasa hukum DPN juga telah mengambil langkah lanjutan dengan mendampingi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah ini ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPN, Rahmawati, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

DPN berharap pihak terkait dapat menunjukkan itikad baik dengan memberikan tanggapan atas somasi yang telah dilayangkan, sehingga penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur musyawarah. Namun demikian, apabila tidak terdapat respons yang konstruktif, DPN membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen, DPN menegaskan akan terus hadir mendampingi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak warga yang merasa dirugikan.

Reporter: Ka Kuhu- ZH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *