TAMPERAK NEWS – GORONTALO | Tindakan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak kembali memicu persoalan hukum. Kali ini, seorang warga bernama Ismail Sabi (30), beralamat di Telaga Jaya, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Gorontalo terkait dugaan penarikan sepihak sepeda motor miliknya oleh pihak NSC Finance.
Berdasarkan surat pengaduan yang tertulis tertanggal Juni 2026, kronologi peristiwa bermula pada tanggal 22 Mei lalu. Saat itu, pihak NSC Finance mendatangi rumah pelapor untuk melakukan penarikan motor. Ismail kemudian diarahkan langsung menuju kantor finance dengan penyampaian awal bahwa kendaraan tersebut tidak akan ditahan.
“Jumlah yang datang sekitar 5 orang. Saat itu disangkakan tidak akan ditahan. Namun setelah di kantor, kunci bersama surat-surat justru langsung ditahan oleh pihak mereka,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. Niat baik konsumen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran justru dipersulit. Pada hari Selasa tanggal 26 Mei, pelapor mendatangi kantor NSC Finance untuk melakukan pembayaran, namun ditolak oleh pihak perusahaan. Upaya serupa kembali dilakukan pada hari Kamis berikutnya, tetapi pelapor mendapatkan jawaban penolakan yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Ismail mengaku sama sekali tidak mendapatkan kejelasan maupun kabar mengenai keberadaan kendaraan miliknya tersebut. “Sampai hari ini tidak ada kabar tentang kendaraan saya. Padahal saya punya niat untuk membayar,” tegasnya dalam laporan aduan tersebut.
Tindakan penarikan sepihak di luar prosedur hukum serta penolakan iktikad baik pembayaran dari konsumen ini kini tengah diadukan ke aparat penegak hukum Polda Gorontalo agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Reporter: Ka Kuhu
















