ADA APA DENGAN UMGO? : Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dinilai Dihadapkan pada Sejumlah Persoalan Serius

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO  – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) belakangan menjadi sorotan publik karena sejumlah persoalan yang mencuat ke permukaan. Berbagai polemik, baik yang bersifat internal maupun yang melibatkan pihak di luar kampus, menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan penyelesaian masalah di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Berdasarkan catatan awak media, terdapat beberapa persoalan besar yang saat ini masih berkaitan dengan Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

Pertama, terkait hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut belum diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah kepada pihak universitas. Namun demikian, aset tersebut telah berada dalam penguasaan pihak kampus.

Bahkan, bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut dikabarkan telah dibongkar oleh pihak universitas, meskipun proses penyerahan secara resmi, baik secara administrasi maupun aspek hukum lainnya, disebut-sebut belum sepenuhnya tuntas.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang mantan dosen UMGO. Mantan dosen tersebut menggugat pihak universitas melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan dalil adanya hak-hak yang belum dipenuhi. Gugatan tersebut diketahui telah dimenangkan oleh pihak penggugat melalui putusan pengadilan.

Selain itu, nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo juga sempat menjadi perhatian setelah adanya laporan yang diajukan mantan dosen tetap UMGO, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., kepada Ombudsman Republik Indonesia. Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi maladministrasi yang berdampak pada hak-haknya sebagai dosen.

Atas laporan tersebut, Ombudsman diketahui telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi agar hak-hak pelapor dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan terbaru yang masih hangat diperbincangkan adalah gugatan yang diajukan Sitti Magfirah Makmur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo terkait dugaan pemberhentian sebagai dosen tetap yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Gugatan tersebut berujung pada putusan PTUN Gorontalo yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain memerintahkan pemulihan hak, martabat, serta status penggugat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

Meskipun putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tersebut menjadi catatan tersendiri mengenai berbagai persoalan yang tengah dihadapi oleh salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Provinsi Gorontalo.

Situasi ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satunya terlihat dalam kolom komentar akun Facebook milik Jefry “Yoker” Taha. Dalam unggahan tersebut, akun atas nama Risman Taha yang diketahui merupakan politisi Partai Golkar menuliskan komentar:

“Harusnya sebagai lembaga pendidikan, UMGO harus bersikap dewasa dan menghormati lembaga peradilan.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bentuk respons publik terhadap berbagai persoalan yang saat ini menyeret nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo ke ruang diskusi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi terkait berbagai persoalan tersebut. Namun sampai saat ini, awak media belum memperoleh akses untuk menemui pihak yang dinilai paling berkompeten memberikan keterangan.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *