
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta
TAMPERAK NEWS – JAKARTA, 3 OKTOBER 2026 – I. FAKTA DAN DATA KORUPSI DI INDONESIA — ANGKA YANG MENGERIKAN
Pernyataan Ubedilah Badrun mengungkapkan kenyataan pahit yang tidak boleh ditutup-tutupi: diperkirakan 36% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hilang atau diselewengkan setiap tahunnya. Jika APBN berjumlah sekitar Rp 3.000 triliun, maka kerugian negara mencapai hampir Rp 1.000 triliun per tahun.

Secara resmi, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait menunjukkan gambaran yang sama mengkhawatirkannya:
– Kerugian negara akibat korupsi per tahun rata-rata berkisar antara Rp 700 hingga Rp 1.000 triliun — melebihi anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur digabungkan;
– Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara konsisten berada di peringkat bawah kawasan ASEAN, jauh di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Timor Leste;
– Ribuan perkara korupsi ditangani setiap tahun, melibatkan pejabat dari tingkat pusat hingga daerah, dari anggota DPR, menteri, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum sendiri;
– Korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan, melainkan sistemik — menembus semua lapisan, mengakar dalam, dan dianggap “biaya biasa” dalam bernegara.
Di tengah rakyat yang kesulitan harga pangan, yang berjuang membayar biaya pendidikan dan pengobatan, uang negara yang seharusnya menjadi milik rakyat justru dikorupsi. Ini bukan sekadar kejahatan — ini pengkhianatan terhadap bangsa.
II. KAJIAN DARI ASPEK HUKUM
Secara hukum, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan korupsi sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Namun dalam praktiknya, penegakan hukum belum sejalan dengan ketegasan yang dibutuhkan:
– Hukum masih terasa selektif — berat ke bawah, ringan ke atas;
– Hukuman yang dijatuhkan kerap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan;
– Pemulihan aset negara berjalan lambat dan tidak tuntas — banyak aset yang tidak pernah kembali;
– Perlindungan terhadap saksi dan pelapor masih lemah, sehingga orang takut bersuara.
Korupsi melanggar hak asasi warga negara secara langsung: hak atas kesejahteraan, hak atas pelayanan publik, hak hidup layak, dan hak pembangunan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan negara menjamin kesejahteraan rakyat — dan korupsi adalah perusak utama amanat tersebut.
III. KAJIAN KRIMINOLOGIS: MENGAPA KEJAHATAN INI TERUS BERULANG?
Dari sudut pandang kriminologi, korupsi di Indonesia bukan sekadar kejahatan individu, melainkan fenomena sosial-struktural:
1. Teori Peluang dan Pemberian Kesempatan
Kekuasaan yang terlalu besar di tangan sedikit orang, tanpa pengawasan yang efektif, menciptakan peluang korupsi yang terbuka lebar. Aturan yang rumit, birokrasi yang panjang, dan ketidaktransparanan menjadikan penyimpangan mudah dilakukan dan sulit dideteksi.
2. Teori Pembelajaran Sosial
Korupsi menjadi dipandang lumrah. Anak melihat pejabat korup tidak dihukum berat, pejabat muda meniru pimpinan — kejahatan ini diturunkan seolah warisan. “Siapa yang tidak korupsi, tidak kaya” menjadi pembenaran yang mencemari cara berpikir masyarakat.
3. Hukuman yang Tidak Menakutkan
Sanksi yang dijatuhkan dianggap harga yang murah dibanding keuntungan yang didapat. Rasa takut hilang. Bahkan ketika tertangkap, banyak yang merasa “hanya berurusan dengan hukum”, bukan merasa bersalah.
4. Lemahnya Kontrol Sosial
Masyarakat yang seharusnya menjadi pengawas, justru dibungkam dengan uang atau ancaman. Suara kritikan dianggap mengganggu, pelapor dikucilkan — sehingga kejahatan berjalan tanpa hambatan.

IV. KAJIAN PSIKO-SOSIAL DAN MENTALITAS PEJABAT
Pertanyaan paling mendasar: mengapa pejabat tidak lagi memiliki jiwa berkorban, nasionalisme, dan pengabdian? Mengapa Tuhan saja berani dibohongi?
1. Pergeseran Motivasi Menjabat
Dulu orang masuk pemerintahan untuk mengabdi. Kini banyak yang masuk untuk mengambil. Jabatan dipandang sebagai investasi: uang dikeluarkan saat mencalonkan diri, lalu dikembalikan berlipat-lipat setelah berkuasa. Ini bukan pelayanan — ini perdagangan kekuasaan.
2. Mentalitas “Ambil Selagi Bisa”
Karena masa jabatan terbatas, muncul pemikiran: “siapa cepat dia kaya, siapa lambat tertinggal”. Tidak ada rasa cukup, tidak ada rasa malu. Yang dipikirkan bukan apa yang ditinggalkan untuk bangsa, melainkan apa yang dibawa pulang untuk keluarga dan kerabat.
3. Hilangnya Rasa Takut kepada Tuhan
Ini inti dari keruntuhan moral. Ketika seseorang berani beribadah sambil mencuri hak rakyat, berani berdoa sambil menipu sesamanya — berarti tidak ada lagi penghalang batin. Rasa takut kepada Yang Maha Kuasa telah digantikan oleh rasa takut kehilangan keuntungan. Nilai-nilai agama diucapkan di mulut, tetapi tidak hidup di hati.
4. Egoisme dan Individualisme
Kepentingan pribadi dan keluarga di atas kepentingan 270 juta rakyat. Tidak ada lagi rasa memiliki nasib yang sama. Pejabat merasa terpisah dari penderitaan rakyat — mereka hidup di dunia yang berbeda, makan di meja yang berbeda, bersekolah di tempat yang berbeda. Kesatuan nasionalisme retak.
V. KAJIAN IDEOLOGIS: NEGARA MILIK SIAPA?
Bangsa ini dibangun di atas semangat pengorbanan — para pendiri bangsa melepaskan kenyamanan, harta, bahkan nyawa demi kemerdekaan. Kini semangat itu memudar:
– Ideologi negara bukan lagi pengabdian, melainkan kepentingan pribadi;
– Pancasila diucapkan setiap upacara, tetapi nilai keadilan sosial tidak terwujud;
– Negara terasa milik mereka yang berkuasa, bukan milik seluruh rakyat;
– Kesejahteraan tidak lagi diupayakan merata, melainkan dinikmati segelintir orang di puncak kekuasaan.
Korupsi meruntuhkan kepercayaan: rakyat tidak percaya kepada pemimpin, tidak percaya kepada institusi, tidak percaya kepada masa depan. Ketika kepercayaan hilang, persatuan bangsa terancam.
VI. KONDISI SEBENAR YANG TERJADI DI NEGARA KITA
Apa yang sesungguhnya terjadi di Indonesia saat ini?
Kita sedang mengalami krisis kepercayaan dan krisis moral yang paling parah dalam sejarah kemerdekaan.
Di permukaan, pembangunan terlihat berjalan. Namun di bawahnya:
– Rakyat semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar, sementara pejabat semakin kaya;
– Hukum berlaku untuk yang lemah, tidak untuk yang berkuasa;
– Pemimpin tidak lagi memberi teladan, melainkan mengambil contoh dari kejahatan;
– Generasi muda mulai kehilangan kebanggaan bernegara karena melihat ketidakadilan setiap hari;
– Uang yang hilang akibat korupsi setiap tahunnya cukup untuk membebaskan kemiskinan di seluruh Indonesia — dibangun ribuan rumah sakit, sekolah, jalan, dan jaminan sosial — tetapi uang itu justru dikantongi segelintir orang.
Ini bukan sekadar masalah uang. Ini pencurian masa depan anak cucu.
VII. SOLUSI TEGAS: PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI HARUS DITERAPKAN
Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan ratusan juta orang, maka penanganannya pun harus dengan langkah luar biasa.
A. Perampasan Aset Secara Tuntas dan Tanpa Syarat
– Segala harta kekayaan tersangka korupsi yang tidak sebanding dengan penghasilan sah wajib disita dan dikembalikan ke kas negara, termasuk harta atas nama keluarga, kerabat, dan rekening yang disamarkan;
– Beban pembuktian dibalik: tersangka wajib membuktikan asal-usul kekayaannya, bukan negara yang membuktikan korupsinya;
– Aset yang sudah dipindahkan ke luar negeri dikejar dan dipulangkan melalui kerja sama internasional tanpa kompromi.
B. Hukuman Mati untuk Korupsi Kerugian Negara Besar
– Bagi korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas ambang batas tertentu dan/atau berakibat pada penderitaan luas rakyat, hukuman mati harus diterapkan sesuai karakter kejahatannya yang luar biasa;
– Ini bukan pelanggaran hak asasi manusia, melainkan perlindungan hak asasi jutaan rakyat yang dirugikan. Korupsi yang merampas hak hidup, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat sama kejamnya dengan pembunuhan massal;
– Hukuman ini bukan untuk balas dendam, melainkan pencegahan yang paling efektif — menciptakan rasa takut yang seharusnya sudah ada sejak lama.
C. Reformasi Sistemik
– Ganti sistem pengangkatan pejabat agar berdasarkan kemampuan dan integritas, bukan kedekatan kekuasaan;
– Wujudkan transparansi penuh anggaran negara — setiap rupiah masuk dan keluar dapat dipantau rakyat secara langsung;
– Perkuat KPK dengan kewenangan penuh dan lepas dari campur tangan kekuasaan politik;
– Tanamkan kembali pendidikan karakter dan nasionalisme sejak usia dini — mengajarkan mengabdi lebih mulia daripada menguasai;
– Pemimpin harus hidup sederhana dan memberi teladan — tidak boleh gaji pejabat naik sementara rakyat menderita.
VIII. PENUTUP
Tuhan tidak tidur. Rakyat pun tidak akan selamanya diam. Korupsi yang terjadi hari ini bukan sekadar mencuri uang — mencuri harapan, mencuri masa depan, mencuri martabat bangsa.
Kepada para pemimpin yang berkuasa: ingatlah, jabatan itu titipan. Uang yang dikorupsi tidak akan dibawa ke liang lahat, tetapi pertanggungjawabannya tidak akan hilang — di hadapan rakyat, di hadapan hukum, dan di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
Sudah saatnya bangsa ini bangkit. Tidak ada lagi toleransi terhadap pencuri negara. Tidak ada lagi pengampunan yang melenakan. Tegakkan hukum setinggi langit, kembalikan harta rakyat tanpa sisa, dan berikan hukuman yang setimpal.
Bukan karena kejam, tetapi karena cinta kepada bangsa ini. Bukan karena membenci orang, tetapi karena mencintai rakyat yang tertindas. Itulah keadilan yang sesungguhnya.
#NoViralNoJustice #ViraltoJustice #ExtraOrdinaryCrime
















