.Kerugian Milyaran di 190 HA Belum Selesai – Ketua LPKP Jhon Kenedy Desak Bupati: Tunda 388,67 HA, Bentuk Tim Independen, Ukur Langsung di Lapangan

banner 120x600
banner 468x60

TamperakNews.Com. MUARA TEWEH, 5 OKTOBER 2026 – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah mengirimkan surat resmi bernomor 070/DPP-LPKP/KTG/X/2026 kepada Bupati Barito Utara, meminta penundaan segera pembebasan dan pemberian tali asih lahan seluas 388,67 hektare di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei — kawasan kerja PT Nusa Persada Resources (NPR). Langkah ini diambil menyusul kegagalan dan kerugian nyata pada penyaluran tali asih lahan 190 hektare yang dinilai diambil alih oknum, tidak sampai kepada pemilik hak kelola yang sah, dan kini masih berproses hukum di lembaga tertinggi negara.

Ketua Umum LPKP Kalteng, Jhon Kenedy, selaku perwakilan para pemilik lahan menyampaikan:
“Kami tidak ingin peristiwa yang sama terulang. Pada lahan 190 Ha, rumah, ladang, dan tanaman kami digusur tanpa ganti rugi sepeser pun. Tali asih justru diserahkan kepada pihak yang tidak berhak — ini konspirasi antara manajemen PT NPR dan oknum Kepala Desa Muara Pari. Kerugian kami sudah milyaran rupiah. Sekarang kami tegaskan: jangan biarkan lahan 388,67 Ha mengalami nasib yang sama!”

TUNTUTAN TEGAS LPKP:
PERTAMA: TUNDA PEMBEBASAN LAHAN 388,67 HA – HORMATI PROSES HUKUM
LPKP meminta Bupati Barito Utara menunda pembebasan lahan 388,67 Ha berdasarkan SK 281 PT NPR, karena perkara terkait masih berproses di Mahkamah Agung RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komnas HAM RI, dan Satgas PKH di Jakarta. Proses hukum yang sedang berjalan wajib dihormati.

KEDUA: BUKA SEMUA DATA SECARA TERBUKA
PT NPR diminta membuka dan mempublikasikan secara transparan:
-Peta, titik koordinat, dan daftar nama pemilik lahan 190 Ha per segmen (Segmen 1 s.d. 6, total 190 Ha)
-Data lengkap peta overlay dan kepemilikan lahan 388,67 Ha
-Disampaikan langsung di hadapan Bupati dan para pemilik hak kelola yang sah

KETIGA: BENTUK TIM INDEPENDEN – UKUR LANGSUNG DI LAPANGAN
Dibentuk tim independen yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan validasi dan verifikasi kepemilikan. Setiap pemilik lahan harus dapat menunjukkan batas dan letak lahannya secara terbuka. Tali asih wajib diserahkan langsung kepada pemilik yang sah, bukan melalui Kepala Desa atau perantara manapun.

KEEMPAT: TALI ASIH TIDAK BOLEH LEWAT PIHAK KETIGA
LPKP menegaskan menolak pemberian tali asih jika disalurkan melalui Kepala Desa atau pihak lain. Dana harus diserahkan langsung kepada pemilik lahan berdasarkan hasil verifikasi tim independen yang dibentuk Pemerintah Daerah.

“Kami tahu siapa yang memiliki hak kelola di sana. Mukti Ali CS tidak memiliki hak atas lahan 190 Ha maupun 388,67 Ha. Jika pemberian tetap dilakukan tanpa melibatkan kami, kami akan gugat dan laporkan kepada pihak berwajib — siapapun orangnya,” tegas Jhon Kenedy.

KELIMA: UNDANG SEMUA PIHAK BERKEPENTINGAN
Musyawarah terkait mekanisme pemberian tali asih wajib mengundang langsung para pemilik lahan kelola: Durianto, Butot, Joyo, Tawani Napiah, Prianto, Tengkon, Rusiani/Enduh, Rado, Wikno, Nasrul-Joyo, Lejuardi, Edi Rante, Paulus Ajang, Lorensius Geh, Erik Lombe, dan Jhon Kenedy selaku penerima kuasa masyarakat.

TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA:
-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri – Jakarta
-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan – Jakarta
-Direktur Utama PT Nusa Persada Resources (NPR) – Jakarta
-Gubernur Kalimantan Tengah – Palangka Raya
-Kapolda Kalimantan Tengah – Palangka Raya
-Kapolres Barito Utara, Dandim 1013, Ketua DPRD Barito Utara, Camat Lahei, Kapolsek Lahei, Danramil Lahei, Pemangku Adat, Kepala Desa Karendan, serta para pemilik lahan di lokasi.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami minta hanyalah keadilan: ukur secara jujur, bayarkan kepada yang berhak, jangan biarkan ketidakadilan berulang. Mari kita jaga investasi di Barito Utara dengan cara yang benar dan adil,” pungkas Jhon Kenedy.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan Surat resmi yang ditandatangani KETUA LPKP JHON KENEDY. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(TIM RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *