Somasi Resmi Dilayangkan! 6 Mitra Driver Maxim Gorontalo Tuntut Transparansi, Siap Tempuh Jalur Hukum 

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Kesabaran enam mitra Driver Maxim Gorontalo tampaknya telah mencapai batas. Melalui kuasa hukumnya, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE dari R.V.M.N & Partners Law Office, mereka secara resmi melayangkan somasi kepada PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).

Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan hukum sekaligus tuntutan agar perusahaan segera memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang dipersoalkan para mitra, di antaranya dugaan pemotongan platform fee, permintaan audiensi resmi dengan manajemen, serta tuntutan adanya transparansi dan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan.

Kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak perusahaan untuk memberikan jawaban secara tertulis. Apabila somasi tersebut diabaikan atau tidak ditanggapi, para pemberi kuasa menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Somasi bukan sekadar surat biasa. Ini adalah peringatan hukum agar persoalan yang dipermasalahkan tidak terus berlarut tanpa kepastian,” tegas kuasa hukum.

Menurut pihak kuasa hukum, para mitra driver berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah hukum disebut menjadi pilihan terakhir apabila upaya penyelesaian secara persuasif tidak memperoleh respons.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) terkait somasi tersebut. Tamperak News Gorontalo memberikan kesempatan dan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *