XTC Kabupaten Bekasi Desak DLH Tindak Tegas PT Panacipta Seinan Components yang Diduga Kembali Beroperasi Pasca Penyegelan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews – KABUPATEN BEKASI —Jumat,3 Juli 2026 –  Organisasi Masyarakat XTC Sexy Road Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat desakan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Panacipta Seinan Components.

 

Surat yang dikirim pada Senin, 29 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan di lapangan. Perusahaan yang beralamat di Komplek Gobel Industrial, Telaga Asih, Cikarang Barat itu sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa penyegelan oleh DLH Kabupaten Bekasi pada 28 Januari 2026. Keputusan tersebut tercantum dalam surat nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

Namun berdasarkan pantauan tim XTC, segel yang terpasang diduga telah dilepas. Perusahaan tersebut terlihat kembali menjalankan kegiatan operasional, padahal kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif sebelumnya dinilai belum dipenuhi secara menyeluruh.

Bendahara XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi, Bang Amo Ricardo, menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan aktif masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.

“Tujuan utama kami adalah menindaklanjuti kondisi di lapangan. PT Panacipta Seinan Components yang sudah disegel sejak awal Januari 2026, kini kami temukan sudah beroperasi kembali,” ujarnya.

Pihaknya meminta DLH segera melakukan langkah konkret, mulai dari peninjauan ulang, pemeriksaan, hingga verifikasi langsung ke lokasi. Apabila terbukti perusahaan beroperasi tanpa menyelesaikan kewajiban hukumnya, XTC menuntut agar penyegelan segera diberlakukan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami minta DLH segera turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran laporan ini. Jika sesuai temuan kami, maka perusahaan harus segera disegel kembali,” tegasnya.

Sebagai wujud keseriusan, XTC memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada DLH Kabupaten Bekasi untuk merespons dan mengambil tindakan nyata. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada langkah lanjutan, organisasi ini mengancam akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami tegaskan dalam surat tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, kami tidak segan melaporkan ke Ombudsman RI apabila ditemukan indikasi maladministrasi. Kabupaten Bekasi ini milik generasi mendatang. Boleh dicatat, kami tidak akan mundur selangkah pun,” tambahnya.

XTC berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan lingkungan. Hal ini dinilai penting demi menjaga kepastian hukum, melindungi kualitas lingkungan hidup, serta memelihara kepercayaan masyarakat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *