Maxim Klaim Komisi  8% Driver  Hitung Total Potongan  Masih Tembus  11–14%

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS  –  GORONTALO – Pihak Maxim Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan pemotongan pendapatan mitra pengemudi yang melebihi ketentuan. Dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Redaksi Tamperaknews.my.id, Maxim menyatakan telah menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan Maxim Bike secara serentak di seluruh wilayah operasional di Indonesia, termasuk Kota Gorontalo.

Dalam surat tersebut, Maxim menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan kebijakan komisi 8 persen sempat terjadi kendala teknis pada sistem. Namun saat ini, perusahaan mengklaim penerapan komisi tersebut telah berjalan efektif. Apabila terdapat ketidaksesuaian perhitungan, mitra pengemudi dipersilakan mendatangi kantor operasional Maxim untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan ulang.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan para mitra pengemudi di Gorontalo.

Salah seorang driver Maxim, Ahmad Badjeber, S.Pd.I, menyampaikan bahwa persoalan yang dipersoalkan para pengemudi bukan hanya besaran komisi sebesar 8 persen, tetapi juga adanya platform fee yang tetap dipotong dari setiap order.

“Selama ini salah satu tuntutan utama para mitra pengemudi adalah agar pemotongan pendapatan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah. Secara kasat mata memang komisi sudah 8 persen, tetapi masih ada platform fee yang ikut dipotong sehingga total potongan menjadi lebih besar,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 telah menetapkan batas maksimal pemotongan komisi oleh perusahaan aplikasi sebesar 8 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojek online.

Namun, berdasarkan pengalaman para mitra di lapangan, masih terdapat potongan tambahan berupa platform fee.

Menurut Ahmad, untuk tarif dasar sekitar Rp10.500, platform fee yang dipotong berkisar Rp400, sedangkan untuk tarif di atas Rp10.500 platform fee disebut dapat mencapai sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000.

Sebagai contoh, Ahmad menunjukkan salah satu rincian transaksi sebagai berikut:

* Tarif perjalanan: Rp10.700
* Platform fee: Rp400
* Komisi 8 persen: Rp824

Sehingga total potongan yang tercatat menjadi:

Rp400 + Rp824 = Rp1.224

Jika dihitung terhadap nilai tarif perjalanan:

Rp1.224 ÷ Rp10.700 × 100 = sekitar 11,4 persen.

Perhitungan tersebut, menurut Ahmad, belum termasuk potongan PPN yang juga tercantum dalam rincian transaksi.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, total pemotongan yang kami rasakan bukan lagi 8 persen. Untuk tarif dasar sekitar 11 persen, sedangkan pada tarif yang lebih tinggi bisa mencapai sekitar 14 persen karena adanya platform fee,” jelas Ahmad.

Ia menegaskan bahwa tuntutan para driver bukan sekadar perubahan besaran komisi, melainkan agar akumulasi seluruh potongan yang dibebankan kepada mitra tidak melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kondisi tersebut masih menjadi keluhan para mitra pengemudi Maxim, khususnya layanan Bentor di Gorontalo, karena mereka menilai manfaat kebijakan pembatasan komisi belum sepenuhnya dirasakan di lapangan.

Sementara itu, dalam surat klarifikasinya, Maxim menyatakan bahwa komisi aplikasi yang diterapkan kepada mitra pengemudi adalah 8 persen dan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan komisi, mitra dipersilakan melakukan pengecekan di kantor operasional Maxim.

Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi mengenai apakah platform fee merupakan bagian dari batas maksimal pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Para mitra berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai penghitungan batas pemotongan tersebut agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Reporter : Ka Kuhu – ZH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *