TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Polemik mengenai dugaan besaran potongan pendapatan mitra pengemudi oleh aplikator transportasi online Maxim kembali memanas. Meskipun Maxim Indonesia melalui surat tanggapan resminya menyatakan telah menerapkan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026, Kuasa Hukum enam Mitra Pengemudi Maxim Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan para kliennya.
Menurut Ronald, hasil analisis terhadap sejumlah transaksi mitra pengemudi menunjukkan total potongan yang diterima pengemudi diduga masih berada di atas 10 persen. Apabila temuan tersebut benar, kata dia, kondisi itu berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua.
“Kalau memang komisinya hanya 8 persen, mengapa hasil perhitungan yang diterima para mitra masih menunjukkan angka di atas 10 persen? Hal inilah yang kami harapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun kepada para mitra pengemudi,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, mitra pengemudi roda dua semestinya menerima 92 persen dari pendapatan bruto setiap perjalanan. Menurutnya, apabila terdapat komponen potongan lain yang mengurangi penerimaan mitra, maka mekanisme, dasar hukum, dan metode penghitungannya perlu dijelaskan secara transparan.
Ia juga menyoroti isi surat tanggapan Maxim Indonesia yang menyebut formula perhitungan internal merupakan informasi rahasia perusahaan sehingga tidak dapat dipublikasikan kepada pihak eksternal. Menurut Ronald, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai implementasi kebijakan komisi 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres.
“Kami tidak mempermasalahkan rahasia dagang perusahaan. Yang kami pertanyakan adalah apakah implementasi kebijakan komisi tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan Perpres. Jika potongan yang diterima mitra melebihi batas yang diatur, tentu perlu ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Atas dasar itu, Kantor Hukum R.V.M.N & PARTNER’S memastikan akan segera melayangkan Somasi Jilid II kepada Maxim Indonesia. Selain itu, pihaknya berencana meminta pengawasan dan perhatian dari sejumlah lembaga negara, antara lain Menteri Perhubungan RI c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur Gorontalo, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Ronald, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi transportasi daring.
“Kami berharap aturan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan secara konsisten. Jika negara menetapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen, maka implementasinya juga harus sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mitra pengemudi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam surat tanggapan resminya, Maxim Indonesia menyatakan bahwa kebijakan komisi maksimal 8 persen telah diterapkan secara nasional sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan kuasa hukum maupun perwakilan mitra pengemudi guna mencari penyelesaian secara musyawarah.
Tamperaknews Gorontalo akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas perkembangan perkara tersebut.
Reporter: Tamperaknews Gorontalo
















