Tamperak News – Gorontalo — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, yang menolak tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan alasan pelanggaran HAM menuai polemik di ruang publik nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan Kapolda Lampung terkait instruksi tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal yang dinilai membahayakan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Gorontalo, FanLy Katili, menilai pernyataan Menteri HAM sangat keliru dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban begal.
Menurut FanLy Katili, HAM memang merupakan pilar negara hukum yang wajib dihormati sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun, HAM tidak boleh dipahami secara parsial seolah hanya melekat pada pelaku kejahatan, sementara hak masyarakat untuk hidup aman justru diabaikan.
“Korban begal juga manusia. Mereka yang cacat permanen akibat dibacok, kehilangan anggota keluarga, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi kriminal jalanan, juga memiliki hak asasi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa jeritan korban nyaris tidak terdengar dalam narasi HAM yang disampaikan Menteri HAM.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional bukan hanya melindungi tersangka, tetapi juga melindungi rakyat yang setiap hari hidup dalam ancaman kejahatan brutal,” lanjutnya.
FanLy juga menegaskan bahwa istilah “tembak di tempat” dalam praktik kepolisian bukan berarti tindakan membunuh secara sewenang-wenang. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari tindakan tegas terukur yang memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan dalam kondisi tertentu.
Ia menjelaskan, dasar hukum tindakan aparat antara lain diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang memberikan ruang diskresi bagi Polri demi kepentingan umum, serta Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian yang memberikan kewenangan tindakan lain yang bertanggung jawab menurut hukum.
Selain itu, Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan juga mengatur prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Polisi di lapangan menghadapi situasi hidup dan mati, bukan ruang seminar atau perdebatan akademik.
Aparat membutuhkan keberanian, kepastian hukum, dan dukungan moral negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, jika pernyataan pejabat publik justru menimbulkan kegaduhan, mengaburkan semangat penegakan hukum, dan melukai rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi terhadap jabatan Menteri HAM bukanlah sesuatu yang berlebihan dalam sistem demokrasi.
“Olehnya kami meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi serius terhadap pernyataan dan sikap Menteri HAM.
Jabatan publik adalah amanah konstitusional yang harus dijalankan secara bijak dan berimbang,” katanya.
FanLy menegaskan bahwa permintaan evaluasi terhadap Natalius Pigai bukan merupakan serangan pribadi, melainkan bentuk koreksi dalam negara demokrasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh teror jalanan. Aparat jangan dibuat ragu dalam menyelamatkan rakyat.
Hukum hadir bukan hanya melindungi pelaku kejahatan, tetapi memastikan masyarakat dapat pulang ke rumah dengan rasa aman,” pungkasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan kutipan hukum klasik:
Salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Reporter : Kakuhu
















