TamperakNews. JAKARTA UTARA – Puluhan pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro, Jakarta Utara, menyampaikan keresahan dan tuntutan terkait rencana revitalisasi pasar. Mereka mendatangi Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perlindungan pemerintah daerah.
Aksi tersebut diikuti para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sunter Agung. Dalam aksi tersebut, Susanto disebut sebagai perwakilan paguyuban, sementara Rendi dan Aris dipercaya sebagai koordinator lapangan aksi.
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan pedagang adalah besaran biaya yang disebut akan dibebankan dalam proses revitalisasi. Pedagang menyebut harga yang ditetapkan mencapai sekitar Rp39 juta per meter persegi untuk los lantai atas dan Rp49 juta per meter persegi untuk kios lantai bawah.
Menurut para pedagang, nilai tersebut sangat berat dan dinilai tidak sebanding dengan kemampuan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari aktivitas berdagang di Pasar Jaya Sunter Podomoro.
Pedagang juga menyatakan menolak revitalisasi apabila prosesnya tidak disertai transparansi dan sosialisasi yang jelas. Mereka mengaku merasa keberatan dengan adanya tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi terhadap pedagang yang mempertanyakan rencana tersebut.
Salah satu persoalan lain yang dipersoalkan adalah mengenai klaim kewajiban pembayaran PHP sejak tahun 2012 hingga saat ini. Pedagang menyatakan tidak merasa memiliki utang tersebut karena, menurut mereka, tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun menandatangani perjanjian sewa-menyewa sebagaimana yang dipermasalahkan.
Para pedagang juga menyinggung keputusan pada 2012 yang menurut mereka berkaitan dengan pembatalan rencana revitalisasi serta tidak adanya perpanjangan hak pakai selama 20 tahun.
Pedagang menjelaskan bahwa selama menjalankan aktivitas perdagangan, mereka tetap melakukan pembayaran kewajiban seperti sewa harian, retribusi sampah, keamanan, dan kewajiban lainnya melalui sistem pembayaran CMS.
Atas dasar itu, para pedagang meminta adanya penjelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta seluruh ketentuan dalam rencana revitalisasi Pasar Jaya Sunter Podomoro.
Pedagang juga menyampaikan keberatan terhadap sikap sejumlah oknum yang mereka klaim melakukan intimidasi terhadap pedagang yang menolak atau mempertanyakan rencana revitalisasi.
Mereka berharap jajaran direksi Perumda Pasar Jaya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog secara terbuka bersama pedagang sebelum mengambil keputusan terkait revitalisasi.
Dalam aksi tersebut, pedagang secara khusus menyampaikan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno agar turun tangan mendengarkan aspirasi mereka.
“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, mohon dengarkan jeritan kami pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro. Kami datang ke Balai Kota meminta perlindungan dan berharap Bang Pram dan Bang Doel turun tangan menyelesaikan aspirasi para pedagang,” demikian aspirasi yang disampaikan para pedagang.
Para pedagang berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan antara pedagang, Perumda Pasar Jaya, dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan atau perbaikan pasar, namun meminta agar proses revitalisasi dilakukan secara transparan, tidak merugikan pedagang lama, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pedagang.
Dalam Audensi di beri jawaban, dan di janjikan dalam 14 hr untuk tidak lagi ada kerugian terhadap pedagang
















