Pembina LPPH PARFI Soroti Pernyataan Komnas Perlindungan Anak Soal Hak Asuh

banner 120x600
banner 468x60

TamperakNews.  JAKARTA — Pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kemungkinan kedua orang tua dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah mendapat sorotan dari Pembina Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PARFI, Edy Darmawanto.

Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyampaikan bahwa apabila konflik berkepanjangan antara kedua orang tua terbukti memberikan dampak sangat besar terhadap anak, pihaknya dapat merekomendasikan agar keduanya dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh dan anak dapat diterima oleh negara.

Menanggapi pernyataan tersebut, Edy menilai persoalan hak asuh harus dikaji secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak semestinya mengabaikan hak anak untuk memperoleh pengasuhan dari orang tuanya.

“Menurut kami, pernyataan tersebut perlu dilihat kembali dari perspektif hukum perlindungan anak. Jangan sampai semangat melindungi anak justru berujung pada terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya,” ujar Edy.

Ia merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Selain itu, Pasal 14 UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak dan menjadi pertimbangan terakhir.

“Artinya, kehilangan hak pengasuhan bukan sesuatu yang dapat disimpulkan begitu saja hanya karena adanya konflik antara kedua orang tua. Harus ada dasar hukum, fakta dan pertimbangan konkret mengenai kondisi anak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *