Oknum Guru P3K SDN 15 Dulupi Berinisial FL Ditetapkan sebagai Tersangka, DPN Siap Surati BKD, Sekda dan Bupati Boalemo

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – BOALEMO – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 15 Dulupi, Kabupaten Boalemo, berinisial FL, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang ditunjukkan kepada redaksi, penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan peralihan status dari saksi menjadi tersangka. Dalam dokumen tersebut, perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

FL disangkakan melanggar:

* Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
* Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu dicatat bahwa penetapan sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada BKD Kabupaten Boalemo, Sekretaris Daerah, dan Bupati Boalemo. Langkah tersebut bertujuan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi serta mengambil tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku terhadap ASN/P3K yang sedang berstatus tersangka, apabila memang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan regulasi kepegawaian.

Menurut DPN, integritas aparatur sipil negara harus tetap dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pelayanan publik tidak tercoreng. DPN menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum.

Tamperaknews Gorontalo akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah, pemerintah daerah, maupun pihak FL, untuk memperoleh tanggapan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Reporter: Ka Kuhu – ZH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *