TAMPERAK NEWS – JAKARTA, 18 September 2026 — Kasus penukaran uang asing Singapura Dollar (SGD) pecahan besar bernilai total SGD 340.000 semakin memanas. Kuasa hukum pihak AN dan EAK secara tegas menuntut seluruh asal-usul hingga perjalanan 33 lembar SGD 10.000 yang dibawa ke Singapura harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan data objektif, bukan hanya narasi yang saling bertentangan satu sama lain.
Kronologi perkara bermula dari 34 lembar uang SGD pecahan 10.000 terbitan 1973 milik HJ, yang disebut sebagai peninggalan orang tuanya. HJ kemudian menawarkan kepada AN untuk mencari jalur penukaran ke pecahan yang lebih kecil karena jalur perbankan di Indonesia dinyatakan tidak berhasil.
Pada 8 Juni 2026, satu lembar uang tersebut diserahkan kepada S untuk diuji coba dibawa ke Singapura. Dua hari kemudian, pada 10 Juni, S mengklaim berhasil menukarnya menjadi SGD 8.500 — namun setelah dipotong biaya mediator dan komisi, AN hanya menerima SGD 5.000 di parkiran Samsat Bekasi, disaksikan AH. Keberhasilan yang diklaim ini kemudian menjadi dasar untuk membawa 33 lembar sisanya.
Pertemuan serah terima 33 lembar terjadi pada 11 Juni 2026 di Summarecon Mall Serpong. Setelah kesepakatan deposit, 33 lembar SGD berpindah tangan dari HJ melalui EAK dan AN kepada S untuk dibawa ke Singapura. Sebelum dibawa, kedua pihak sempat memeriksa fisik uang menggunakan alat ultraviolet dan meyakini uang tersebut asli.
Namun keesokan harinya, 12 Juni, S menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan soal keaslian uang. S bahkan sempat sulit dihubungi hingga 13 Juni. Data GPS kendaraan jaminan justru menunjukkan pergerakan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada dini hari 13 Juni, bukan berada di luar negeri. Saat akhirnya dihubungi, S menyebut 33 lembar tersebut diduga palsu dan ditahan otoritas Singapura — namun hingga pertemuan 15 Juni, S tidak dapat menunjukkan resi maupun dokumen resmi penahanan.
Laporan polisi yang dibuat istri S, DM, tertanggal 3 Juli 2026 justru menambah kebingungan. Laporan tersebut menyebut S berhasil menukar satu lembar, lalu diminta menukar SGD 330.000, dan baru ditahan saat perjalanan kedua pada 26 Juni. Padahal fakta di lapangan menunjukkan 33 lembar sudah diserahkan dan dibawa sejak 11 Juni. Narasi yang muncul kemudian pun berbeda-beda — disebut terdiri dari 27 lembar lebih dulu dan 6 lembar menyusul, hingga total 34 lembar disebut tidak asli.
Kuasa hukum AN dan EAK menegaskan: seluruh versi yang saling bertentangan ini harus diuji dengan bukti. Tidak cukup hanya menelusuri asal-usul uang, tetapi juga perjalanan uang setelah diserahkan kepada S — siapa yang menguasai, ke mana dibawa, kepada siapa diserahkan, di mana proses penukaran dilakukan, nomor seri uang, hingga dokumen resmi otoritas Singapura yang menerangkan status uang tersebut.
AN dan EAK menyatakan telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan dan tetap kooperatif. Namun satu hal yang mereka tekankan: perjalanan uang setelah meninggalkan Indonesia juga harus dibuktikan, tidak boleh hanya beralasan dan narasi lisan yang berubah-ubah.
Kini mata rantai kasus ini menunggu pembuktian. Apakah uang itu benar-benar ditahan di Singapura? Mengapa banyak versi yang saling berbeda? Dan di mana sebenarnya 33 lembar uang tersebut berada? — Semua pertanyaan itu kini menanti jawaban berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Red/JS/LN
















