TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA – 31 Agustus 2026 – Komunitas Jurnalis Jakarta Utara (KJJU) meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara mencabut memorandum atau nota kesepahaman dengan salah satu media online. Mereka menilai kerja sama tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tokoh KJJU, Chaerul Syah Hasibuan, mengatakan setiap wartawan memiliki hak yang sama untuk menjalin sinergi dengan instansi pemerintah tanpa adanya pembatasan terhadap media tertentu.
“Ini artinya mencederai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semua wartawan memiliki hak yang sama untuk bersinergi dengan instansi pemerintah,” ujar Chaerul.
Chaerul bersama sejumlah perwakilan wartawan sebelumnya mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh bagian sengketa BPN Jakarta Utara.
Kasie Sengketa BPN Jakarta Utara, Timbul, menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan dari rekan-rekan media akan diteruskan kepada pimpinan.
Terkait tuntutan teman-teman media, akan kami laporkan kepada pimpinan,”
kata Timbul kasie sengketa BPN jakarta utara.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Utara, Barieta Siburian, menegaskan bahwa seluruh wartawan memiliki kebebasan yang sama dalam menjalankan tugas jurnalistik dan membangun komunikasi dengan lembaga pemerintahan.
“Tidak ada istilah satu pintu berdasarkan nota kesepahaman antara BPN Jakarta Utara dengan salah satu media online. Ini sama saja menodai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Barieta.
Ia meminta agar dalam waktu tiga hari ke depan pihak BPN Jakarta Utara mengambil keputusan terkait pencabutan memorandum tersebut. Jika tidak ada keputusan, pihaknya menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami berharap Kepala BPN mencabut nota kesepahaman tersebut agar situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Pada dasarnya hak wartawan semua sama, tidak ada yang dispesialkan,” imbuh Chaerul.
Barieta menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu yang telah disampaikan, pihaknya menilai hal tersebut sebagai bentuk kurangnya penghargaan terhadap profesi wartawan serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika tidak ada pemutusan memorandum dengan salah satu media online, kami menilai Kepala BPN Jakarta Utara tidak menghargai profesi wartawan dan mencederai Undang-Undang Pers serta keterbukaan publik,” pungkas Barieta.
Reporter : Aji
















