Berita  

Ketua RW 17 Sunter Agung Dikritik Warga soal Voting Pembangunan Fasilitas Olahraga

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA – 21 September 2026 – Polemik pembangunan fasilitas olahraga di lingkungan RW 17, Perumahan Sacna Nusantara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih berlanjut.

Dalam musyawarah yang digelar pada 16 September 2026, hadir Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LMK, FKDM, para ketua RT, serta warga Perumahan Sacna Nusantara. Salah seorang warga, YN, mengatakan musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara warga yang mendukung dan menolak pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

“Deadlock, belum ada kesepakatan,” tutur YN.

Menurut YN, setelah musyawarah berlangsung, Ketua RW 17 kemudian melakukan voting yang hasilnya menunjukkan mayoritas warga menyetujui pembangunan fasilitas olahraga.

Ia menilai langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan karena masih terdapat warga yang menyampaikan keberatan terhadap pembangunan di lokasi tersebut.

“Ini artinya tidak menghormati adanya perbedaan pendapat antara warga yang menolak dengan warga yang mendukung pembangunan tersebut,” ujar YN.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi, lanjut YN, meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi memohon agar Wali Kota Jakarta Utara segera menindaklanjuti dan menyetop pembangunan tersebut, karena kami menilai pembangunan ini terkesan hanya untuk kepentingan kelompok Ketua RW 17,” terang YL.

Sementara itu, Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus mengatakan pihak kelurahan tidak masuk dalam substansi pro dan kontra pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Menurutnya, persoalan teknis dan peruntukan lahan merupakan kewenangan Suku Dinas terkait, termasuk Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota.

“Kami tidak ikut campur masalah pro dan kontra pembangunan fasilitas olahraga. Ini sudah menjadi domain Sudin Citata dan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, karena tanah tersebut berada di bawah naungan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota,” tegas Ahmad Firdaus.

YN menambahkan, apabila tuntutan warga untuk menghentikan pembangunan dan membongkar kerangka besi tidak mendapat respons, warga berencana menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

“Kalau tuntutan kami tidak direspons, yaitu pembangunan dihentikan dan kerangka besinya dibongkar, maka saya bersama warga yang tinggal di sekitar lokasi akan bersurat resmi ke Balai Kota dan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” imbuh YN.

YN dan YL berharap Wali Kota Jakarta Utara maupun Sekretaris Kota Jakarta Utara dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Harapan kami kepada Bapak Wali Kota atau Sekretaris Kota untuk menghentikan pembangunan dan membongkar kerangka besi yang sudah berdiri di lokasi pembangunan fasilitas olahraga di Perumahan Sacna Nusantara RW 17,” ujar YN bersama YL.

Di sisi lain, PJA, seorang praktisi lingkungan hidup dan hukum, menyoroti aspek pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH). Ia menyebut perlu ada kepastian mengenai status lahan, peruntukan, serta dasar perizinan pembangunan fasilitas tersebut.

PJA juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 dan meminta instansi terkait memastikan setiap pemanfaatan RTH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang terbuka hijau memiliki fungsi sebagai hutan dan taman kota. Apabila ada pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan, perlu dipastikan aspek perizinan dan kewenangannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap aset daerah,” pungkas PJA.

Reporter : Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *