TAMPERAK NEWS – GORONTALO, 24 Juni 2026 – Aktivis netizen Gorontalo yang dikenal dengan sapaan Ka Kuhu mempertanyakan mekanisme penunjukan Supervisor (SPV) di lingkungan Colombus Gorontalo setelah muncul polemik terkait pembayaran upah kepada mitra yang diduga belum diselesaikan tepat waktu.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan komunikasi antara salah satu mitra dengan SPV Colombus, Eko Kodai. Dalam percakapan tersebut, Eko mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran dan menyampaikan bahwa sebagian pembayaran akan diberikan terlebih dahulu, sementara sisanya menyusul pada bulan berikutnya.
Dalam isi percakapan yang beredar, Eko menyebutkan bahwa nominal yang harus dibayarkan tidak terlalu besar dan menawarkan pembayaran awal sebesar Rp100 ribu, sedangkan sisa pembayaran akan diselesaikan kemudian.
Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu menilai persoalan upah seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan apabila pengawasan dan tanggung jawab dari pihak yang ditunjuk sebagai SPV berjalan dengan baik.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mekanisme Colombus menunjuk seorang SPV? Apakah sudah mempertimbangkan kemampuan manajerial, komunikasi, serta tanggung jawab terhadap hak-hak mitra?” ujar Ka Kuhu.
Menurutnya, seorang SPV tidak hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan mitra dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai kesepakatan.
Ka Kuhu juga menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja atau mitra yang telah melaksanakan pekerjaan dan wajib dibayarkan sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Colombus terkait polemik tersebut maupun mengenai mekanisme penunjukan SPV yang dipertanyakan oleh Ka Kuhu.
Reporter: Ka Kuhu – ZH
















