TAMPERAK NEWS – GORONTALO , 23 Juni 2026 – Kuasa Hukum PT Columbus Gorontalo, Abdul Hanap, M.P., S.H., M.H., melalui surat tanggapan legal corporate yang ditandatangani pada 23 Juni 2026, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penahanan gaji terhadap Abdul Arif Saud.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Abdul Arif Saud sebagai karyawan PT Columbus Gorontalo dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang mereka miliki. Menurut penjelasan kuasa hukum, Abdul Arif Saud disebut tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan dari manajemen PT Columbus Gorontalo, sehingga statusnya perlu dipastikan terlebih dahulu apakah sebagai karyawan atau hanya mitra kerja.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan bukan merupakan karyawan perusahaan, maka secara yuridis PT Columbus Gorontalo tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan gaji atau upah sebagaimana hubungan kerja pada umumnya. Hak-hak yang ada, menurut mereka, hanya sebatas kesepakatan yang terjadi antara Abdul Arif Saud dengan pihak yang disebut bernama Eko.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan upaya mediasi dan konfrontasi dengan pihak terkait. Dalam hasil mediasi tersebut, disebutkan bahwa PT Columbus Gorontalo telah menyerahkan seluruh hak milik Eko, serta menegaskan bahwa hubungan perjanjian yang terjadi adalah antara Abdul Arif Saud dengan Eko, bukan dengan PT Columbus Gorontalo.
Pada poin lainnya, kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dinilai tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan PT Columbus Gorontalo. Oleh karena itu, perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan nama perusahaan.
Menutup surat klarifikasinya, pihak PT Columbus Gorontalo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan nama baik perusahaan melalui media elektronik maupun sarana lainnya.
Sementara itu, polemik mengenai status hubungan kerja dan hak-hak yang dipersoalkan masih menjadi perhatian publik. Penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















