Ka Kuhu Dipanggil Bidpropam Polda Gorontalo Sebagai Saksi Terkait Kasus Viral di Facebook

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS- GORONTALO — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melayangkan surat panggilan resmi kepada seorang warga bernama Zainudin Hadjarati atau yang akrab disapa Ka Kuhu. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta keterangan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: SPG/17/VI/HUK.12.10./2026/Subbidprovos yang diterbitkan di Gorontalo pada tanggal 9 Juni 2026.

Ka Kuhu dijadwalkan untuk menghadap langsung kepada Pemeriksa Provos, Bripka Muliadi, S.H., di ruangan Riksa Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 10.00 WITA.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan perkara dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan berinisial Bripka NSM, yang menjabat sebagai Ba Dit Samapta Polda Gorontalo.

Kasus internal ini mencuat setelah terduga pelanggar diduga memposting sebuah status melalui akun media sosial Facebook miliknya. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di jagat maya dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Tindakan oknum anggota tersebut diduga kuat melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan guna mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas perkara disiplin kedinasan tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *