“Jangan Balikkan Fakta!” Kuasa Hukum RS Sitti Khadijah Bongkar Kronologi: Pasien Diperiksa, Rujukan Dicarikan, Ambulans Ditawarkan, Namun RS Tetap Dirusak

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 18 September 2026 – Kuasa Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., meminta agar narasi terkait insiden kekerasan dan perusakan fasilitas rumah sakit tidak dibangun secara sepihak.

Fanly menyampaikan, pihaknya menghormati hak setiap orang, termasuk hak tersangka dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Fanly sebagai kuasa hukum RS Sitti Khadijah yang menjadi korban dalam peristiwa yang disebut meliputi dugaan penganiayaan, intimidasi, ancaman pembunuhan, ancaman pembakaran rumah sakit serta perusakan fasilitas.

Pasien Telah Menjalani Pemeriksaan

Menurut Fanly, peristiwa bermula pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.05 WITA. Seorang anak berusia 8 tahun dibawa oleh ibu dan tantenya ke IGD RS Sitti Khadijah dengan keluhan demam hari kedua, muntah satu kali serta munculnya bintik-bintik merah di bagian perut.

Fanly menjelaskan, pasien kemudian menjalani proses pelayanan awal berupa penimbangan berat badan, anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital serta pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.

“Berdasarkan assessment saat itu, pasien berada dalam kondisi triage hijau atau berdasarkan penilaian awal tidak menunjukkan kondisi gawat dan darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera,” ujar Fanly dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pasien tidak dibiarkan maupun ditelantarkan.

“Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan dan kondisi klinisnya dinilai sebelum diberikan edukasi kepada keluarga,” jelasnya.

Ruang Rawat Anak Penuh, Rumah Sakit Alternatif Dicarikan

Pada saat itu, lanjut Fanly, kapasitas ruang rawat anak di RS Sitti Khadijah sedang penuh.

Petugas kemudian menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga pasien. Petugas juga melakukan pengecekan melalui sistem rekam medis elektronik dan menemukan adanya riwayat rawat inap pasien dalam waktu kurang dari satu bulan dengan keluhan yang sama.

Karena ruang rawat anak penuh dan berdasarkan assessment awal pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, keluarga kemudian diberikan alternatif untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit lain yang memiliki kemungkinan ketersediaan tempat.

Menurut Fanly, petugas bahkan berupaya mencarikan rumah sakit alternatif.

“Perawat berinisiatif menghubungi pihak Rumah Sakit Bioklinik dan mendapatkan informasi bahwa tersedia ruangan. Perawat juga menghubungi pihak Rumah Sakit Multazam untuk memperoleh informasi mengenai ketersediaan pelayanan,” katanya.

Ia mempertanyakan, jika rumah sakit disebut berniat menelantarkan pasien, mengapa tenaga kesehatan justru berupaya mencari rumah sakit alternatif dan memastikan ketersediaan tempat.

Situasi Berubah Sekitar Pukul 23.54 WITA

Fanly menyebut keluarga kemudian menyampaikan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat dan berpamitan kepada dokter serta perawat.

Namun, sekitar pukul 23.54 WITA, situasi berubah.

Seorang laki-laki yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang ke lingkungan rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan kuasa hukum, yang bersangkutan kemudian melakukan tindakan yang disebut anarkis, termasuk melempar kursi roda serta merusak dan mengacak-acak fasilitas rumah sakit.

Dokter dan perawat disebut berusaha menenangkan serta mengajak yang bersangkutan berbicara secara baik-baik. Namun, menurut Fanly, terjadi dorong-mendorong yang mengakibatkan dokter mengalami luka dan memar pada tangan kiri.

Perawat yang berusaha melindungi dokter juga disebut mengalami memar pada tangannya.

Fanly juga menyebut adanya kata-kata kasar serta ancaman kekerasan, termasuk ancaman terhadap dokter dan ancaman membakar rumah sakit.

“Ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak pernah memberikan hak kepada siapapun untuk menganiaya dokter, mengintimidasi perawat, merusak fasilitas rumah sakit, mengancam membunuh ataupun mengancam membakar rumah sakit,” tegasnya.

Polisi Datang, Pasien Kemudian Ditawarkan Ambulans

Fanly mengatakan, ketika anggota kepolisian datang ke lokasi, keberadaan pasien kemudian diklarifikasi kepada pihak keluarga.

Ibu pasien disebut menjelaskan bahwa anak tersebut sudah berada di rumah.

Dokter kemudian menawarkan solusi agar pasien dijemput menggunakan ambulans RS Sitti Khadijah untuk dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik, yang sebelumnya disebut telah dikonfirmasi memiliki ruang kosong.

Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga akhirnya menyetujui pasien dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik.

“Pasien diperiksa, kondisi awal dinilai, keluarga diberikan penjelasan, kapasitas ruang rawat diinformasikan, rumah sakit alternatif dicarikan, ketersediaan tempat dikonfirmasi, bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk menjemput pasien dari rumah,” kata Fanly.

Karena itu, pihaknya meminta agar rangkaian kejadian tersebut tidak dipotong-potong.

Soal Dugaan Penolakan Pasien

Fanly juga menanggapi argumentasi mengenai dugaan rumah sakit menolak pasien.

Ia mengakui bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi gawat darurat.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Namun, menurut Fanly, ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi medis pasien dan fakta pelayanan yang diberikan.

“Larangan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat tidak dapat serta-merta diterjemahkan bahwa setiap pasien harus selalu dirawat inap di rumah sakit yang sama dalam keadaan apapun, tanpa mempertimbangkan hasil assessment medis, kapasitas tempat tidur, standar pelayanan dan keselamatan pasien,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, pihak rumah sakit menyatakan pasien telah mendapatkan pemeriksaan dan berdasarkan assessment awal masuk kategori triage hijau, sementara ruang rawat anak dalam kondisi penuh.

Kekerasan dan Persoalan Pelayanan Dinilai Harus Dipisahkan

Kuasa hukum RS Sitti Khadijah menilai terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan.

Pertama, apabila keluarga pasien merasa tidak puas terhadap pelayanan, tersedia mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi maupun jalur hukum.

Kedua, apabila terdapat dugaan kekerasan, penganiayaan, intimidasi, ancaman atau perusakan, perbuatan tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Fanly menyebut sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dapat menjadi bagian dari kajian penyidik sesuai fakta dan alat bukti.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Di antaranya, Pasal 448 mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman tindak pidana.

“Namun kami menyerahkan sepenuhnya penerapan pasal-pasal tersebut kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Fanly.

CCTV, Saksi dan Dokumentasi Disebut Akan Diserahkan

Pihak RS Sitti Khadijah juga menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait peristiwa tersebut.

Di antaranya saksi, rekaman CCTV, dokumentasi video, kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti luka pada korban serta bukti komunikasi.

Fanly juga menyebut terdapat rekaman suara atau voice note yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum tindakan anarkis tersebut terjadi.

“Apakah bukti-bukti tersebut nantinya membuktikan adanya perencanaan atau tidak, biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan bukti yang sah,” ujarnya.

Hormati Hak Pembelaan, Tetapi Fakta Harus Diuji

Fanly menegaskan pihaknya menghormati profesi advokat serta hak setiap tersangka mendapatkan pembelaan hukum.

Namun, ia berharap proses pembelaan tetap dilakukan berdasarkan argumentasi hukum dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat dibawa ke meja pengaduan. Sengketa pelayanan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” tegasnya.

“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. IGD bukan arena intimidasi. Dokter dan perawat bukan objek kekerasan. Dan pasien-pasien lain yang sedang menjalani pengobatan tidak boleh menjadi korban dari amarah siapapun,” pungkas Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *