TAMPERAK NEWS – GORONTQLO – Dewan Perwakilan Netizen (DPN) memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo atas langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan barang tanpa hak yang diduga melibatkan pihak NSC Finance.
Laporan yang telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kini tidak berhenti sebagai administrasi semata. Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dengan melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada para saksi, menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius.
DPN menegaskan bahwa langkah penyidik ini merupakan pesan yang jelas kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak bertindak di luar koridor hukum.
“Tidak ada perusahaan, sebesar apa pun, yang kebal terhadap hukum. Jika ada dugaan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”
Menurut DPN, praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, apabila terbukti, tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Dunia usaha harus memahami bahwa perlindungan konsumen dan kepastian hukum merupakan bagian dari negara hukum yang wajib dihormati.
DPN berharap penyelidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan pembiayaan agar mengedepankan prosedur hukum dan menghormati hak-hak konsumen.
“Jangan pernah menganggap masyarakat tidak memahami haknya. Hari ini masyarakat berani melapor, penyidik bergerak, dan hukum bekerja. Siapa pun yang diduga bertindak di luar aturan harus siap mempertanggungjawabkannya sesuai mekanisme hukum.”
DPN juga menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi tersebut menegaskan akan tetap berada di sisi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah.
DPN berharap penanganan perkara ini menjadi efek peringatan (warning) bagi seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak mengulangi tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan dapat tetap terjaga melalui kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Catatan: Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dugaan yang dilaporkan masih akan diuji melalui proses hukum, dan semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ka Kuhu (ZH)
















