Dosen UMGO Adukan Dugaan Perselisihan Hak ke Advokat LNi, Jalur PHI Disiapkan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Persoalan pemenuhan hak dosen di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mulai mengarah ke ranah hukum. Seorang dosen UMGO yang meminta identitasnya dirahasiakan mengadukan persoalan yang dialaminya kepada sejumlah advokat yang tergabung dalam organisasi Lentera Netizen Indonesia (LNi).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak normatif dosen, pembayaran tunjangan jabatan fungsional, persoalan administrasi dan pengusulan tunjangan sertifikasi, hingga sejumlah persoalan lain yang disebut berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga pendidik.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian, klarifikasi, dan pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Dosen tersebut memilih meminta pendampingan hukum setelah menilai persoalan yang dialaminya membutuhkan kepastian dan penyelesaian melalui mekanisme yang lebih formal.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan institusi tempatnya mengabdi.

«“Kami bukan sedang mencari konflik. Kami hanya berharap setiap keputusan yang menyangkut nasib dosen dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.»

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan dalam penerapan nilai akademik, keadilan, etika, dan supremasi hukum. Kebijakan internal kampus, kata dia, seyogianya berjalan searah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia turut menyoroti persoalan pemberhentian dosen dan batas usia pensiun. Menurutnya, setiap keputusan yang menyangkut keberlangsungan kerja seorang dosen harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan jabatan fungsional dosen juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Ia menilai jabatan fungsional merupakan bagian penting dari perjalanan dan pengembangan karier akademik seorang dosen.

Selain itu, narasumber mengungkapkan adanya persoalan yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih jauh, mulai dari pemenuhan hak normatif, pembayaran tunjangan jabatan fungsional, pengusulan tunjangan sertifikasi, hingga dugaan ketidaksesuaian terkait pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekali lagi, berbagai hal tersebut merupakan keterangan dan dugaan dari pihak pengadu. Kebenarannya masih harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan mekanisme hukum yang berwenang.

Advokat LNi: Perselisihan Hak Akan Dikaji untuk Dibawa ke PHI

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lentera Netizen Indonesia (LNi) kini memberikan pendampingan hukum terhadap dosen tersebut.

Salah satu perwakilan tim kuasa hukum, Advokat Susanto Kadir, S.H., CPL., CPM., mengatakan pihaknya tengah mendalami seluruh dokumen dan rangkaian persoalan yang disampaikan klien.

Menurut Susanto, untuk persoalan yang berkaitan dengan dugaan perselisihan hak dalam hubungan kerja, tim hukum mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

«“Untuk persoalan ini, menurut kajian awal kami, ada hal-hal yang berkaitan dengan hak klien kami yang diduga belum dibayarkan atau terdapat perselisihan mengenai pemenuhannya. Tim kuasa hukum akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk jalur Pengadilan Hubungan Industrial apabila unsur dan ketentuan hukumnya terpenuhi,” kata Susanto.»

Ia menegaskan tim kuasa hukum tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

«“Untuk persoalan lainnya, kami akan melihat konstruksi hukumnya terlebih dahulu. Jalur hukum yang ditempuh tentu harus disesuaikan dengan sifat persoalan, bukti, kebutuhan hukum klien, dan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.»

Tim hukum, lanjut Susanto, akan mengedepankan langkah hukum yang terukur dan profesional. Setiap dugaan yang disampaikan klien akan diverifikasi agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Kampus Harus Menjadi Teladan Penegakan Hukum”

Dosen tersebut menilai polemik yang berkembang tidak semata-mata berbicara tentang kepentingan pribadi seorang tenaga pendidik. Menurutnya, persoalan ini juga menyentuh tata kelola dan perlindungan terhadap profesi dosen.

«“Kampus adalah tempat mengajarkan hukum, etika, dan keadilan. Karena itu, sudah sepatutnya nilai-nilai tersebut juga diterapkan dalam pengelolaan institusi. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan kampus, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar UMGO tetap menjadi perguruan tinggi yang dipercaya masyarakat,” tuturnya.»

Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan mekanisme hukum.

«“Yang kami inginkan bukan menghakimi siapa yang salah atau benar. Kami berharap hak-hak dosen dipenuhi sesuai ketentuan dan apabila terdapat perselisihan, mari diuji melalui mekanisme yang sah,” katanya.»

Persoalan ini kini memasuki babak baru setelah adanya permintaan pendampingan kepada tim advokat LNi. Publik tentu patut menunggu bagaimana persoalan tersebut akan diproses dan apakah para pihak dapat menemukan penyelesaian sebelum sengketa berlanjut lebih jauh ke ranah peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) belum memberikan tanggapan atas keterangan dan dugaan yang disampaikan narasumber sebagaimana dimuat dalam berita ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak UMGO maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *