TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 12 Agustus 2026 – Persoalan transaksi mobil yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan setelah muncul tulisan tangan yang memuat kronologi dugaan transaksi, pembayaran angsuran, hingga berujung pada penarikan kendaraan oleh pihak BFI.
Berdasarkan catatan tangan yang diterima Tamperaknews Gorontalo, pengadu menguraikan bahwa dirinya terlibat dalam persoalan sebuah mobil Toyota Avanza yang masih berstatus kredit.
Dalam catatan tersebut disebutkan adanya transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah. Pengadu mengaku terdapat kesepakatan pembayaran secara bertahap, sementara angsuran kendaraan disebut berada di kisaran Rp1,75 juta per bulan.
Persoalan kemudian disebut semakin rumit ketika pembayaran yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam catatan tersebut juga disebut adanya komunikasi dengan pihak-pihak terkait serta keberadaan kendaraan yang kemudian menjadi persoalan.
Mobil Akhirnya Ditarik Pihak BFI
Yang menjadi titik krusial, menurut kronologi tertulis tersebut, kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembiayaan akhirnya ditarik oleh pihak BFI.
Pengadu mempertanyakan bagaimana transaksi kendaraan tersebut dapat berlangsung sementara kewajiban pembiayaan masih berjalan.
Lebih jauh, catatan tersebut juga menyebut keterlibatan seorang yang disebut sebagai “Ayah” atau “Ayahanda”, yang diketahui merupakan Kepala Desa di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Jika benar seorang pejabat desa ikut terseret dalam persoalan transaksi kendaraan yang masih berstatus kredit, publik tentu patut mempertanyakan kapasitas dan posisi yang bersangkutan dalam transaksi tersebut.
Bukan Sekadar Urusan Mobil?
Persoalan ini tidak lagi sebatas soal jual beli kendaraan apabila di dalamnya terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kesepakatan, pembayaran, status kredit kendaraan, serta pihak yang kemudian mengalami kerugian.
Apalagi, posisi kepala desa merupakan jabatan publik yang melekat dengan tanggung jawab serta kepercayaan masyarakat.
Tamperaknews Gorontalo menilai persoalan ini layak mendapat penjelasan terbuka dari pihak yang disebut dalam kronologi, terutama mengenai:
– Bagaimana awal mula transaksi mobil tersebut?
– Siapa pemilik dan pihak yang menguasai kendaraan?
– Apakah status kredit kendaraan diketahui seluruh pihak sejak awal?
– Berapa nilai uang yang telah dibayarkan?
– Apa bentuk kesepakatan pembayaran yang dibuat?
– Mengapa kendaraan akhirnya ditarik oleh BFI?
– Apa peran oknum kepala desa dalam transaksi tersebut?
Tamperaknews: Jangan Ada yang Berlindung di Balik Jabatan
Persoalan ini perlu diusut secara terang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Jabatan kepala desa bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban apabila memang terdapat persoalan hukum atau perdata.
Namun demikian, Tamperaknews Gorontalo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Isi berita ini merupakan rangkuman dari catatan/keterangan tertulis yang diterima redaksi dan belum merupakan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi oknum Kepala Desa yang disebut maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Red
















