CSR Bukan Uang Negara, Eksepsi Nana Sutisna Guncang Prinsip Hukum Dana Desa: Penuntut Umum Dituduh Salah Terapkan Aturan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – SERANG – 04 September 2026 – Sebuah prinsip hukum yang sangat penting diuji di Pengadilan Negeri Serang. Kepala Desa Parakan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, yang diduga korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT WPLI senilai Rp1,37 miliar, mengajukan eksepsi yang mengguncang dasar penuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari Investigasi Mahanaim Law Firm, ia menegaskan satu hal mendasar: dana CSR adalah uang swasta, bukan uang negara dan tidak boleh diperlakukan sama tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika prinsip ini diabaikan, maka terbuka kemungkinan berbahaya: setiap bantuan perusahaan ke desa bisa dianggap sebagai dana negara, dan siapa pun yang mengelolanya bisa dituduh korupsi. Ini bukan sekadar pembelaan satu orang, melainkan pertahanan batas hukum yang melindungi dunia usaha dan kemitraan dengan pemerintah desa.

PERNYATAAN NARASUMBER

Dr. Andri Budiman, S.H., M.M., C.Me. Kuasa Hukum:

“Masalah utamanya sederhana tapi prinsipil: uang perusahaan swasta tidak otomatis menjadi uang negara hanya karena dicatat di buku desa. Kalau ini dibiarkan, batas kepemilikan jadi kabur. Siapa pun yang menerima bantuan perusahaan bisa terancam pidana korupsi. Ini bukan tentang satu orang, tapi tentang kejelasan hukum untuk semua pihak.”

Dr. Andri Christian, S.H., M.H., S.Kom., C.Md., CLA., ASP., ASKC — Kuasa Hukum:

“Penuntut Umum melanggar UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP karena dakwaannya tidak cermat, tidak jelas, dan penuh kerancuan. Angka tidak konsisten, tidak dijelaskan hubungan sebab-akibat kerugian, dan tidak pernah dibuktikan secara sah bahwa dana CSR itu adalah keuangan negara. Laporan audit bukan putusan hakim.”

Nana Sutisna — Terdakwa:

“Saya tidak pernah menganggap uang itu milik saya pribadi. Saya salurkan untuk warga sesuai kebutuhan desa. Saya tidak meminta dijadikan tersangka hanya karena aturan tentang dana CSR dan dana negara dicampuradukkan. Saya minta proses hukum yang benar dan jelas.”

SEBANYAK 10 ALASAN EKSEPSI YANG MENEGASKAN PRINSIP HUKUM

Dalam nota eksepsi nomor 28/Pid.sus-TPK/2026/PN Serang, sepuluh alasan diajukan untuk membuktikan dakwaan cacat hukum:

Pertama, dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 85 ayat 2 huruf b UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP — waktu dan tempat tindak pidana tidak diuraikan secara rinci.

Kedua, tidak terbukti bahwa dana Rp1,37 miliar adalah uang negara — syarat utama penerapan Pasal 603 KUHP belum terpenuhi.

Ketiga, kewajiban memasukkan dana ke APBDes tidak mengubah status kepemilikan dari swasta menjadi negara — penerapan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dinilai keliru.

Keempat, tidak ada uraian hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang diduga dengan kerugian keuangan negara yang nyata, aktual, dan pasti jumlahnya.

Kelima, laporan hasil audit Inspektorat bukan alat bukti tunggal yang dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum membuktikan unsur delik di pengadilan.

Keenam, terdapat kontradiksi angka yang tidak dijelaskan: total diklaim Rp1,37 miliar, namun perhitungan dari angka bulanan hanya Rp1.211.200.000.

Ketujuh, dakwaan tidak menyebutkan secara spesifik instansi atau kekayaan negara mana yang dirugikan.

Kedelapan, secara konseptual hukum, dana CSR tetap milik perseroan sampai ada dasar hukum yang sah mengubah statusnya menjadi milik negara.

Kesembilan, Penuntut Umum dinilai keliru mencampuradukkan mekanisme dana CSR swasta dengan program bantuan sosial pemerintah.

Kesepuluh, dakwaan subsider tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan tidak diuraikan secara cermat unsur-unsur pidananya.

DAMPAK HUKUM YANG SANGAT LUAS

Majelis Hakim PN Serang dihadapkan pada keputusan yang jauh melampaui nasib satu orang tersangka. Putusan ini akan menetapkan batas hukum: di mana batas antara dana swasta dan dana negara, dan kapan keduanya boleh disamakan konsekuensi hukumnya. Jika eksepsi dikabulkan, Penuntut Umum wajib memperbaiki dakwaan sesuai aturan. Jika ditolak, maka prinsip bahwa “dana CSR bisa dianggap dana negara” akan semakin menguat dan dunia usaha berhak cemas karena batas kepemilikan jadi tidak pasti.

Hukum harus jelas, tidak boleh berubah-ubah tergantung siapa yang menafsirkan. Itulah hak setiap warga negara termasuk Nana Sutisna untuk diadili berdasarkan tuduhan yang cermat, jelas, dan lengkap sesuai undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan kami masih membuka hak jawab dari pihak yang bertikai.

Redaksi TAMPERAK NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *