TAMPERAK NEWS – BOALEMO – 21 September 2026 – Perkara yang melibatkan Frita Laima binti Zakaria Laima alias Rita, guru SDN 15 Dulupi, memasuki tahapan baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap (P-21).
Hal itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Boalemo Nomor B-1619/P.5.12/Eoh.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Frita Laima alias Rita sudah lengkap.
Dalam surat tersebut disebutkan, perkara yang disangkakan kepada Frita Laima alias Rita menggunakan Pasal 433 Ayat (1) KUHP.
Kejari Boalemo selanjutnya meminta penyidik Polres Boalemo untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan.
Penyerahan tersebut dijadwalkan pada:
– Selasa, 22 September 2026
– Pukul 10.00 WITA
– Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Boalemo
Selain penyerahan tersangka, Kejari Boalemo juga menjadwalkan penelitian terhadap barang bukti pada waktu dan tempat yang sama.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan, berkas perkara akan dikembalikan demi kepastian hukum.
DPN Apresiasi Unit TIPITER Polres Boalemo
Atas perkembangan perkara tersebut, Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Boalemo Unit TIPITER yang telah menyelesaikan tahapan penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
DPN menilai, kelengkapan berkas perkara merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena selanjutnya perkara memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk kepentingan penuntutan.
“DPN mengapresiasi kinerja Unit TIPITER Satreskrim Polres Boalemo. Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh Kejaksaan, perkara ini memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian sikap DPN.
DPN juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses perkara kini memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri Boalemo, sebelum selanjutnya ditentukan langkah penuntutan sesuai kewenangan Penuntut Umum.
Catatan: Status P-21 menunjukkan penyidik telah memenuhi petunjuk dan kelengkapan yang diperlukan oleh Penuntut Umum. Hal tersebut bukan merupakan putusan bersalah; perkara selanjutnya tetap diproses melalui tahapan penuntutan dan persidangan.
Red
















